Kamis, 16 Juni 2011

APKASI KALTENG TOLAK KAJIAN TIM TERPADU


bupatiKUALA KAPUAS – Terkait rencana Kementerian Kehutanan RI yang akan menyetujui dan menyerahkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Provinsi Kalteng mendapat tanggapan dari Ketua Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Kalteng HM Mawardi.
Menurut Mawardi jika nanti hasil peta RTRWP tersebut mengacu/mengakomodir Perda No 8 Tahun 2003 tentang RTRWP Provinsi Kalteng maka selaku koordinasi APKASI pihaknya akan mendukung.
“Namun jika hasil tim terpadu dipaksanakan untuk dijadikan dasar RTRWP Provinsi Kalteng, maka sudah barang tentu tidak sesuai dengan harapan seluruh Bupati dan Walikota yang bersepakat tentang acuan Perda RTRWP No 8/2003,” kata Mawardi yang juga menjabat sebagai Bupati Kapuas ini.
Diungkapnya saat ini perkembangan di lapangan pembangunan sudah berjalan dan ini hendaknya harus diakomodir dalam perubahan RTRWP Provinsi Kalteng.
“Secara tegas saya katakan APKASI Kalteng tidak setuju jika dalam penetapan RTRWP mengacu pada hasil tim terhadu. Sebab yang diakomodir non kawasan hutan hanya 1,4 juta hektare. Sementara Perda 8/2003 non kehutanannya  adalah 5 juta hektare. Ini kan namanya kemunduran, bukan kemajuan yang dicapai,” tegas Mawardi.
Bahkan penolakan tersebut telah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu sebelum  dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI yang dipimpin Gubernur Kalteng bersama Bupati dan Walikota se Kalteng pada tahun 2010 lalu.
Dijelasknnya kajian tim terpadu dari pemerintah pusat menetapkan kawasan non kehutanan 1,4 juta hektare saja. Semantara RTRWP Provinsi Kalteng seluas 5 juta hektare. Padahal didaerah. tersebut sudah terjadi pembangunan.
Disamping itu Perda No 8 Tahhun 2003 adalah sah menurut fatwa Jaksa Agung. Perda adalah hukum yang hidup didaerah yang mengikat masyarakatnya. Termasuk juga putusan Pengadilan Negeri di Barito Utara, bahwa Perda tersebut juga diakui di lapangan.
Lebih jauh dikatakan jangan sampai apa yang ditetapkan dalam peta RTRWP tersebut akan berdampak luas dari berbagai aspek. Seperti kepastian dalam pengelolaan pembangunan terkait kawasan ataupun kenyamanan dalam dunia usaha serta kepastian hukum dalam berinvestasi, termasuk penghormatan terhadap proverti right atas aset-aset pembangunan pemerintah, maupun masyarakat atau pihak swasta.
Saat ini pemanfaatan ruang  mengacu pada Perda sehingga diharapkan nantinya peta RTRWP yang akan disetujui tetap dimulai ataupun mengakomodir Perda yang telah ada sesuai kesepatan Bupati dan Walikota yang tergabung dalam APKASI se Kalteng. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda