Jumat, 10 Juni 2011

BPK RI NILAI LHP KEUANGAN KAPUAS WDP


web_BPK_RIPALANGKA RAYA – Kabupaten Kapuas patut dicontoh dalam hal penyampaian laporan keuangan. Sebab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalteng telah menyerahkan hasil auditnya kepada Pemkab Kapuas, Kamis (9/6) siang berupa Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) Keuangan .
Hasilnya laporan keuangan yang disajikan Pemkab Kapuas Tahun Anggaran 2010 dinilai Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Penilaian ini sama seperti tahun lalu yakni WDP
Penyerahan LHP Tahun Anggaran 2010 dilakukan langsung oleh Ketua BPK RI Perwakilan Kalteng Maman Abdulrachman, SE, MM kepada Ketua DPRD Robert L Gerung dan Bupati Kapuas HM Mawardi.
Kegiatan mengambil tempat di Kantor BPK RI di Gedung Batang Garing Lantai II Kota Palangka Raya. Pada saat penyerahan tersebut juga tampak Kepala Inpektorat Kapuas Rianova, Sekwan DPRD Kapuas Tatang Lesmana, Kabag Keuangan Sekda Kapuas Syafiri serta Kabag Humas dan Protokol M Hafizi.
Menurut Ketua BPK RI Perwakilan Kalteng Maman Abdulrachman laporan yang diserahkan tersebut berupa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern serta laporan atas pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan Maman, Kabupaten Kapuas dinilai patut menjadi pilot project bagi kabupaten lain dalam hal penyampaian laporan keuangan. Pasalnya penyerahan hasil LHP keuangan baru pertama kali diserahkan di Kalteng.
Sementara itu Bupati Kapuas HM Mawardi menjelaskan pihaknya mempuyai komitmen dalam peningkatan sumber daya manusia. Caranya dengan terus membuka formasi penerimaan pegawai untuk mengisi tenaga akuntansi.
“Kami terus berupaya untuk dapat menyajikan laporan keuangan yang baik. Bahkan kami bertekad untuk bisa mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” terang Mawardi seraya mengatakan dalam menjalankan tugas tetap berpegang dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Bupati menambahkan Pemkab Kapuas terus berupaya untuk menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu. Sebab berdasarkan perudang-undangan laporan keuangan disampaikan ke BPK RI tiga bulan setelah berakhirnya masa anggaran. Bahkan dalam penyampaian laporan keuangan sesuai dengan Standar akuntansi Pemerintahan (SAP).
Penyerahan LHP juga dilakukan Ketua BPK RI kepada Ketua DPRD Kapuas dan Kepala Inspektorat Kapuas. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda