BUPATI SAMPAIKAN TIGA BUAH RAPERDA SAAT PARIPURNA DEWAN

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Mahmud Iif Sarifudin. Kemudian dihadiri pula oleh anggota dewan dan sejumlah Kepala SKPD lingkup Pemkab Kapuas serta unsur Forkopimda.
Ketiga rapeda dimaksud adalah raperda tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa. Lalu raperda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten kapuas tahun 2012-2032 dan raperda tentang pembentukan Kota Terpadu Mandiri Lamunti.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan berkaitan dengan permodalan badan usaha milik desa mendapat modal awal untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya dari kekayaan desa dan/atau kekayaan desa yang dipisahkan dari anggaran pendapatan dan belanja desa, serta dari lembaga keuangan yang ada di desa dan sudah diserahkan kepada masyarakat, selain itu badan usaha milik desa dapat memperoleh modal dari bantuan pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Badan usaha milik desa juga dapat memperoleh permodalan dari penyertaan modal pihak ketiga yang hak-hak kepemilikannya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), dan dapat pula memperoleh permodalan dari pinjaman melalui lembaga keuangan perbankan atau lainnya yang peraturan pinjamannya dilakukan atas nama pemerintah desa dan diatur dalam peraturan desa, serta badan usaha milik desa juga dapat memperoleh modalnya dari tabungan masyarakat yang tujuannya bersama-sama untuk memajukan perekonomian desa.
Badan usaha milik desa diharapkan nantinya dapat mengurangi peran para tengkulak yang seringkali menyebabkan meningkatnya biaya transaksi (transaction cost) antara harga produk dari produsen kepada konsumen akhir.
“Melalui lembaga ini diharapkan setiap produsen di pedesaan dapat menikmati selisih harga jual produk dengan biaya produksi yang layak dan konsumen tidak harus menanggung harga pembelian yang mahal. Membantu kebutuhan dana masyarakat yang bersifat konsumtif dan produktif. Menjadi distributor utama untuk memenuhi kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako). Disamping itu, berfungsi menumbuh suburkan kegiatan pelaku ekonomi kerakyatan di pedesaan,” ungkapnya.
Kemudian raperda kedua tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten kapuas tahun 2012 – 2032. Dijelaskan bahwa revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten kapuas tidak lepas dari adanya perubahan dan ketidaksesuaian antara rencana yang dihasilkan (RTRW Kabupaten Kapuas Tahun 2002) dengan kondisi yang berkembang saat ini akibat faktor internal dan eksternal.
Perubahan pemanfaatan ruang yang sifatnya internal disebabkan oleh faktor percepatan pembangunan yang terjadi di wilayah perencanaan diluar prediksi serta tidak mampu di antisipasi oleh rencana tata ruang sebelumnya sehingga banyak terjadi pergeseran dan penyimpangan (deviasi) pemanfaatan ruang.
Disamping itu belum terealisasinya program-program penataan ruang yang direncanakan dalam RTRW Kalteng dan Kapuas mengakibatkan struktur ruang dan pola ruang khususnya di wilayah menjadi tidak optimal dan efisien.
Lalu raperda terakhir untuk program kota terpadu mandiri (KTM) lamunti adalah suatu program yang dikembangkan kementerian tenaga kerja dan transmigrasi dalam rangka mempercepat pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat di permukiman transmigrasi dan sekitarnya.
Untuk pengembangan kawasan transmigrasi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi dan penduduk sekitarnya harus ditangani dan melibatkan berbagai sektor, seperti dinas kehutanan, pertanian, pekerjaan umum dan pertanahan dengan program terpadu secara bersema-sama.
Tujuan didirikannya kmt lamunti adalah menciptakan sentra-sentra agribisnis dan agroindustri yang mampu mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi wilayah serta membuka peluang usaha dan kesempatan kerja, mendukung percepatan rehabilitasi dan revitalisasi plg satu juta hektar, menciptakan salah satu model pengembangan wilayah transmigrasi di provinsi kalimantan tengah sebagai pusat pertumbuhan dan konsep pengembangan yang melibatkan secara total stakheholder di kawasan tersebut dan daerah sekitar juga sebagai pusat riset, agrobisnis dan agrowisata.
Sasaran pembangunan ktm transmigrasi di lamunti kabupaten kapuas adalah terciptanya sistem agribisnis dalam kawasan PLG yang menunjang perwujudan visi dan misi pembangunan kabupaten kapuas sebagai daerah pengembangan agrobisnis menuju agroindustri, terciptanya pemanfaatan ruang wilayah plg secara efektif sesuai dengan kondisi dan potensi, peningkatan prokduktifitas masyarakat tansmigrasi dan penduduk sekitar sehingga terarah, pertumbuhan ekonomi dapat dirasa dan diraih masyarakat, terwujudnya suatu wilayah pengembangan yang mampu menjadi stimulant baru bagi wilayah lain dan sekitarnya khususnya dengan pertumbuhan industri skala kecil dan menengah yang memberi dampak terhadap wilayah sekitar dan peningkatan cakupan pelayanan infrastuktur dasar. (humas)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda