Sabtu, 08 Januari 2011

SKPD HARUS LAPORKAN KEGIATAN SETIAP BULAN


Herson_B_Aden._web._jpgKUALA KAPUAS – Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diharuskan melaporkan perkembangan pelaksanaan program/kegiatan, baik yang bersumber  dari  APBD  Kabupaten dan APBN tahun  anggaran 2011 secara  tepat waktu, tertib dan berkualitas setiap tanggal 5 pada  setiap  bulan kepada  Bupati  Kapuas melalui  Bappeda Kabupaten  Kapuas.

Demikian diungkapkan Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas, Ir Herson B. Aden, M.Si, Sabtu (8/1) pagi saat menjelaskan rumusan hasil Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program/Kegiatan TA 2010 dan Persiapan Pelaksanaan Program/Kegiatan TA 2011.

Bahkan kata Herson semua Kepala  SKPD juga wajib membuat surat pemberitahuan kepada seluruh Camat mengenai rencana pelaksanaan program/kegiatan untuk masing-masing kecamatan dengan lokasi Desa/Kelurahan dengan sasaran yang jelas.

“Berkaitan dengan itu juga Camat wajib melakukan monitoring dan menyampaikan laporan berkala mengenai realisasi pelaksanaan program/kegiatan SKPD pada masing-masing Kecamatan minimal setiap triwulan,” kata Herson ketika ditemui di ruang kerjanya.

Disamping itu seluruh tahapan persiapan pelaksanaan program/kegiatan tahun 2011 khusus untuk APBD Kabupaten Kapuas yang meliputi penetapan PPTK, Kuasa Pengguna Anggaran apabila diperlukan, Panitia Lelang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran  dan Pengelola Barang harus sudah selesai paling lambat pertengahan bulan Januari 2011.

Sedangkan yang bersumber dari APBN baik Tugas Pembantuan, Urusan Bersama dan yang lainnya, SKPD Pengelola  dalam waktu  segera  harus melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga  terkait.

“Bahkan untuk tertibnya pelaksanaan penyusunan perencanaan  dan penganggaran pada tahun 2011-2013 agar Tim Anggaran Pemerintah  Daerah  menyusun  Peraturan Bupati mengenai standarisasi  perencanaan  dan penganggaran,” ucapnya mantap.

Lebih lanjut dikatakan dalam pelaksanaan program/kegiatan Tahun Anggaran 2011 semua Satuan Kerja Perangkat Daerah harus memperhatikan target realisasi fisik dan keuangan untuk semua kegiatan baik yang dananya bersumber dari APBN maupun dari APBD dan yang terpenting laporan capaian kinerja SKPD pada RPJMD  sesuai urusan pemerintahan yang menjadi tugas pokok  dan fungsinya.

Tak hanya itu hasil rakor juga merumuskan bahwa pengendalian sebagai bagian dari tahapan perencanaan  memiliki nilai strategis sebagai sarana untuk melakukan evaluasi dan menjamin tercapainya sasaran-sasaran pembangunan yang ditetapkan  dalam dokumen perencanaan dan penganggaran baik jangka menengah (RPJMD, Renstra SKPD) dan jangka pendek (RKPD, Renja SKPD, KUA, PPAS, RKA dan DPA SKPD).

Semua  SKPD dalam  pelaksanaan program/kegiatannya agar fokus pada isu strategis pembangunan daerah dan pencapaian  Indikator Kinerja Kunci Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2008-2013.

Bahkan SKPD teknis segera mengumpulkan data base capaian indikator kinerja kunci Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Tahun 2008-2013 atau Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang dikoordinasikan  oleh  Bappeda dan akan disampaikan setiap triwulan.

 Untuk laporan capaian kinerja SKPD triwulan I tahun anggaran 2011 akan disampaikan oleh masing-masing SKPD  dalam rapat koordinasi pengendalian pada tanggal 5 April 2011 yang  akan  datang. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda