SKPD HARUS LAPORKAN KEGIATAN SETIAP BULAN

Demikian diungkapkan Kepala Bappeda
Kabupaten Kapuas, Ir Herson B. Aden, M.Si, Sabtu (8/1) pagi saat
menjelaskan rumusan hasil Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program/Kegiatan TA
2010 dan Persiapan Pelaksanaan Program/Kegiatan TA 2011.
Bahkan kata Herson semua Kepala SKPD
juga wajib membuat surat pemberitahuan kepada seluruh Camat mengenai
rencana pelaksanaan program/kegiatan untuk masing-masing kecamatan
dengan lokasi Desa/Kelurahan dengan sasaran yang jelas.
“Berkaitan dengan itu juga Camat wajib
melakukan monitoring dan menyampaikan laporan berkala mengenai realisasi
pelaksanaan program/kegiatan SKPD pada masing-masing Kecamatan minimal
setiap triwulan,” kata Herson ketika ditemui di ruang kerjanya.
Disamping itu seluruh tahapan persiapan
pelaksanaan program/kegiatan tahun 2011 khusus untuk APBD Kabupaten
Kapuas yang meliputi penetapan PPTK, Kuasa Pengguna Anggaran apabila
diperlukan, Panitia Lelang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran
dan Pengelola Barang harus sudah selesai paling lambat pertengahan
bulan Januari 2011.
Sedangkan yang bersumber dari APBN baik
Tugas Pembantuan, Urusan Bersama dan yang lainnya, SKPD Pengelola dalam
waktu segera harus melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga
terkait.
“Bahkan untuk tertibnya pelaksanaan
penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun 2011-2013 agar Tim
Anggaran Pemerintah Daerah menyusun Peraturan Bupati mengenai
standarisasi perencanaan dan penganggaran,” ucapnya mantap.
Lebih lanjut dikatakan dalam pelaksanaan
program/kegiatan Tahun Anggaran 2011 semua Satuan Kerja Perangkat
Daerah harus memperhatikan target realisasi fisik dan keuangan untuk
semua kegiatan baik yang dananya bersumber dari APBN maupun dari APBD
dan yang terpenting laporan capaian kinerja SKPD pada RPJMD sesuai
urusan pemerintahan yang menjadi tugas pokok dan fungsinya.
Tak hanya itu hasil rakor juga
merumuskan bahwa pengendalian sebagai bagian dari tahapan perencanaan
memiliki nilai strategis sebagai sarana untuk melakukan evaluasi dan
menjamin tercapainya sasaran-sasaran pembangunan yang ditetapkan dalam
dokumen perencanaan dan penganggaran baik jangka menengah (RPJMD,
Renstra SKPD) dan jangka pendek (RKPD, Renja SKPD, KUA, PPAS, RKA dan
DPA SKPD).
Semua SKPD dalam pelaksanaan
program/kegiatannya agar fokus pada isu strategis pembangunan daerah dan
pencapaian Indikator Kinerja Kunci Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Kapuas Tahun 2008-2013.
Bahkan SKPD teknis segera mengumpulkan
data base capaian indikator kinerja kunci Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Tahun 2008-2013 atau Indikator
Kinerja Kunci (IKK) yang dikoordinasikan oleh Bappeda dan akan
disampaikan setiap triwulan.
Untuk laporan capaian kinerja SKPD triwulan
I tahun anggaran 2011 akan disampaikan oleh masing-masing SKPD dalam
rapat koordinasi pengendalian pada tanggal 5 April 2011 yang akan
datang. (*)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda