TANPA KETERANGAN 46 HARI, PNS LANGSUNG DIPECAT

Penegasan ini diungkapkan oleh Bupati
Kapuas HM Mawardi saat menjadi pembina Apel Gabungan PNS Lingkup Pemkab
Kapuas di Halaman Kantor Bupati Jalan Pemuda, Senin (3/1) pagi.
Apel gabungan tersebut selain dihadiri
oleh seluruh staf di SKPD, juga dihadiri oleh pejabat eselon II, III dan
IV. Bahkan Wakil Bupati Kapuas Suraria Nahan dan Sekda Kapuas Nurul Edy
juga tampak dalam barisan.
Dalam sambutanya Bupati menjelaskan
berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin
PNS secara tegas disebutkan tentang di kewajiban dan larangan PNS.
Diantara 17 kewajiban bagi PNS adalah
melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Lalu masuk kerja dan mentaati
ketentuan jam kerja dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat.
Sementara itu 15 larangan PNS adalah
dilarang menyalahgunakan wewenang, menghalangi berjalannya tugas
kedinasan. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan
yang dapat menglangi salah satu pihak yang dilayani sehingga
mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
”Perlu saya tekannya seluruh PNS harus
mentaati jam kerja. Apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah
selama lima hari kerja yang dihitung secara komulatif, maka PNS tersebut
dapat dijatuhkan hukuman disiplin ringan,” kata Bupati.
Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan
oleh pejabat yang berwenang wajib diberikan bagi PNS yang melakukan
disiplin. Apabila pejabat tersebut tidak menjatuhkan sanksi, maka
pejabat itu dijatuhi hukuman disiplin oleh atasanya.
Hukuman disiplin yang dijatuhkan sama
dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhjan kepada PNS yang
melakukan pelanggaran disiplin yang dalam pelaksanaannya dilakukan
secara benjejang.
Seperti diketahui bahwa pemerintah telah
menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin
PNS sebagaimana pengganti PP Nomor 30 Tahun 1980 dan pelaksanaannya
telah dikeluarkan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010. (*)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda