Senin, 03 Januari 2011

TANPA KETERANGAN 46 HARI, PNS LANGSUNG DIPECAT


apel_webKUALA KAPUAS – Ini peringatan bagi PNS yang sering mangkir kerja. Sebab bila 46 hari kerja tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas maka dapat diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.

Penegasan ini diungkapkan oleh Bupati Kapuas HM Mawardi saat menjadi  pembina Apel Gabungan PNS Lingkup Pemkab Kapuas di Halaman Kantor Bupati Jalan Pemuda, Senin (3/1) pagi.

Apel gabungan tersebut selain dihadiri oleh seluruh staf di SKPD, juga dihadiri oleh pejabat eselon II, III dan IV. Bahkan Wakil Bupati Kapuas Suraria Nahan dan Sekda Kapuas Nurul Edy juga tampak dalam barisan.

Dalam sambutanya Bupati menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS secara tegas disebutkan tentang di kewajiban dan larangan PNS.

Diantara 17 kewajiban bagi PNS adalah melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Lalu masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Sementara itu 15 larangan PNS adalah dilarang menyalahgunakan wewenang, menghalangi berjalannya tugas kedinasan. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menglangi salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.

”Perlu saya tekannya seluruh PNS harus mentaati jam kerja. Apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja yang dihitung secara komulatif, maka PNS tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin ringan,” kata Bupati.

Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh pejabat yang berwenang wajib diberikan bagi PNS yang melakukan disiplin. Apabila pejabat tersebut tidak menjatuhkan sanksi, maka pejabat itu dijatuhi hukuman disiplin oleh atasanya.

Hukuman disiplin yang dijatuhkan sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhjan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara benjejang.

Seperti diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS sebagaimana pengganti PP Nomor 30 Tahun 1980 dan pelaksanaannya telah dikeluarkan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda