Minggu, 14 November 2010

FRAKSI PENDUKUNG DEWAN SAMPAIKAN JAWABAN RAPBD 2011


fraksi_apbd_2011KUALA KAPUAS – Tujuh fraksi pendukung dewan Kabupaten Kapuas menyampaikan pandangan umum terkait Pidato Pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD 2011 serta Lima Buah Raperda pada Rapat Paripurna III Tahun Sidang 2010, Sabtu (13/11) pagi.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Robert L Gerung, Wakil Ketua DPRD Iif Saifudin dan H Asrani. Sementara itu dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Kapuas HM Mawardi.
Pandangan umum dari fraksi PDIP dibacakan oleh Didi Hartoyo, kemudian dari fraksi Golkar oleh Fajar Yusuf, Fraksi PPP oleh Darwandie, Fraksi Demokrat oleh Jonawa, fraksi PAN oleh Ahmad Zahidi, Fraksi Demokrasi Kebangsaan oleh Zainal Hakim dan fraksi Gerakan Peduli Daerah oleh Eliser Timbung.
Pada prinsifnya seluruh fraksi pendukung dewan menyetujui Rancangan  RAPBD dan lima buah raperda yang telah disampaikan Bupati Kapuas HM Mawardi pada rapat paripurna, Rabu lalu.
Sekedar mengingatkan garis besar rancangan APBD 2011 dengan komposisi pendapatan ditargetkan Rp796 miliar lebih. Angka ini jika dibandingkan pada tahun 2010 mengalami kenaikan sebesar 10,51 persen.
Selanjutnya dana perimbangan tahun 2011 ditargetkan Rp694 miliar lebih, mengalami kenaikan 14,75 persen dari tahun 2010. Kemudian pendapatan daerah yang sah ditargetkan Rp75 miliar lebih mengalami penurunan 16,62 persen dari target 2010.
Disampung itu dijelaskan pula anggaran belanja dalam APBD 2011 dianggarkan 828 miliar lebih mengalami kenaikan 5,73 persen pada tahun 2010. Adapun komposisinya adalah belanja tidak langsung Rp483 miliar lebih, mengalami kenaikan 11,18 persen dari TA 2010. Belanja langsung dianggarkan Rp344 miliar lebih mengalami penurunan 1,07 persen dari 2010.
Sementara lima buah raperda yang diajukan ke DPRD. Kelima raperda tersebut adalah tentang pajak daerah, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Kemudian raperda tentang  pencabutan perda yang telah dibatalkan oleh Mendagri karena bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda