Rabu, 10 November 2010

PEMKAB DAN KAJARI TEKEN KERJASAMA


kajari_pemkabKUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Kejaksanaan Negeri Kapuas kembali mendandatangani piagam kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.  Penandatanganan di lakukan antara Bupati Kapuas HM Mawardi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Saifudin Tagamal, Selasa (9/11) pagi.
Menariknya penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Muhammad Yusuf SH MH. Selain itu tampak pula Ketua DPRD Kapuas Robert Gerung, Wakil Bupati Suraria Nahan, Kepala Pengadilan Negeri Wahyu Setia.
Menurut Bupati pendatanganan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 16 Tahun 2004 pasal 30 ayat 2, dimana bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara/ pemerintah.
Selanjutnya pada pasal 33 UU Nomor 16 Tahun 2004, juga disebutkan bahwa kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenang, membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya.
“MoU ini sebagai tindak lanjut amanat Undang-undang. Kerjasama itu telah dituangkan dalam piagam kerjasama antara Kejari dan Pemkab Kapuas yang kebetulan telah berakhir pada tanggal 4 November lalu,” kata Bupati.
Kerjasama ini merupakan kerjasama lanjutan dengan jangka waktu satu tahun kedepan. Penandatanganan ini juga dimaksudkan sebagai langkah antisipatif atas semakin maraknya tuntutan dan gugatan, baik dari masyarakat atau pihak ketiga khususnya dibidang perdata dan tata usaha negara.
“Hal itu merupakan konsekwensi logis pesatnya pembangunan dan investasi di daerah yang diiringi dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat akan hak-haknya sebagai warga negara,” terangnya.
Sementara itu Kajari Kapuas Saifudin Tagamal menjelaskan dengan ditandatanganinya penandatanganan ini, maka Pemkab Kapuas dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain, baik di luar pengadilan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Berdasarkan data 2009 Kejari Kapuas telah memperoleh Surat Kuasa Khusus (SSK) dari Bupati Kapuas dan 1 SSK dari Kepala Dinas Kehutanan. Kuasa khusus dari Bupati tersebut terdiri atas kuasa khusus untuk mewakil tergugat di PTUN sebanyak 3 SKK dan 2 SKK untuk mewakili di Pengadilan Negeri Kapuas.
Sedangkan pada tahun 2010 terdapat 1 gugatan perdata kepada Bupati Kapuas di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dimana surat gugatannya telah dikonsultasikan dan masih dilakukan telaahan.
Usai penandatanganan dilakukan penyerahan cendaramata yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Bupati Kapuas. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda