PENDIDIKAN INKLUSIF DISOSIALISASIKAN
KUALA KAPUAS
– Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas melakukan Sosialisasi Pendidikan
Inklusif, Senin (3/5) pagi. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wakil
Bupati Kapuas Suraria Nahan juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kapuas Fredrik Timbung serta sejumlah guru dan pengawas sekolah.
Dalam sambutannya Bupati Kapuas HM
Mawardi yang dibacakan oleh Wakil Bupati Suraria Nahan menjelaskan
pendidikan terpadu yangada saat ini diarahkan menuju pendidikan
insklusif sebagai wadah yang ideal yang diharapkan dapat
mengakomodikasikan pendidikan bagi semua.
Terutama kebutuhan pendidikan khusus
yang selama ini belum terpenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan
layaknya seperti anak-anak lainnya. Di Indonesia melalui Keputusan
Mendikbud Nomor 002/U/1986 telah dirintis pengembangan sekolah
penyelanggaraan pendidikan inklusif yang melayani penuntasan wajib
belajar peserta didik yang berkebutuhan khusus.
”Selama ini pendidikan bagi anak
berkebutuhan khusus lebih banyak diselenggarakan secara segresi di
Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Sementara
itu lokasi SLB dan SDLB pada umumnya berada di ibukota kabupaten,
padahal anak-anak berkebutuhan khusus banyak tersebar hampir di seluruh
kecamatan/desa,” terangnya.
Akibatnya sebagian anak berkebutuhan
khusus tersebut tidak bersekolah karena lokasi SLB/SDLB yang ada jauh
dari tempat tinggalnya. Sedangkan sekolah umum belum memiliki kesiapan
untuk menerima anak berkebutuhan khusus karena merasa tidak mampu untuk
memberikan pelayanan kepada anak berkebutuhan khusus di sekolahnya.
Kebijakan pemerintah dalam penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun disemangati oleh seruan Internasional Education For All (EFA) yang dikumandangkan UNESCO sebagai kesepakatan global hasil World Education di Dakar, Sinegal Tahun 2000, penuntasan EFA diharapkan tercapai pada tahun 2015.
Seruan ini sejalan dengan semangat dan
jiwa pasal 31 UUD 1945 tentang hak setiap warga negara untuk memperoleh
pendidikan dan pasal 32 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur mengenai pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. (*)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda