Selasa, 04 Mei 2010

PENDIDIKAN INKLUSIF DISOSIALISASIKAN


disdik_webKUALA KAPUAS – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas melakukan Sosialisasi Pendidikan Inklusif, Senin (3/5) pagi. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Suraria Nahan juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kapuas Fredrik Timbung serta sejumlah guru dan pengawas sekolah.
Dalam sambutannya Bupati Kapuas HM Mawardi yang dibacakan oleh Wakil Bupati Suraria Nahan menjelaskan pendidikan terpadu yangada saat ini diarahkan  menuju pendidikan insklusif sebagai wadah yang ideal yang diharapkan dapat mengakomodikasikan pendidikan bagi semua.

Terutama kebutuhan pendidikan khusus yang selama ini belum terpenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan layaknya seperti anak-anak lainnya. Di Indonesia melalui Keputusan Mendikbud Nomor 002/U/1986 telah dirintis pengembangan sekolah penyelanggaraan pendidikan inklusif yang melayani penuntasan wajib belajar peserta didik yang berkebutuhan khusus.

”Selama ini pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus lebih banyak diselenggarakan secara segresi di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Sementara itu lokasi SLB dan SDLB pada umumnya berada di ibukota kabupaten, padahal anak-anak berkebutuhan khusus banyak tersebar hampir di seluruh kecamatan/desa,” terangnya.

Akibatnya sebagian anak berkebutuhan khusus tersebut tidak bersekolah karena lokasi SLB/SDLB yang ada jauh dari tempat tinggalnya. Sedangkan sekolah umum belum memiliki kesiapan untuk menerima anak berkebutuhan khusus karena merasa tidak mampu untuk memberikan pelayanan kepada anak berkebutuhan khusus di sekolahnya.

Kebijakan pemerintah dalam penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun disemangati oleh seruan Internasional Education For All (EFA) yang dikumandangkan UNESCO sebagai kesepakatan global hasil World Education di Dakar, Sinegal Tahun 2000, penuntasan EFA diharapkan tercapai pada tahun 2015.

Seruan ini sejalan dengan semangat dan jiwa pasal 31 UUD 1945 tentang hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pasal 32 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur mengenai pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda