Jumat, 10 Desember 2010

SERVER SIAK KAPUAS ONLINE DENGAN PUSAT

siak_web

KUALA KAPUAS – Saat ini jaringan komunikasi server induk Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan (SIAK) yang berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kapuas dengan server nasional yang berada di Direktorat Jendral Administrasi Kementerian Dalam Negeri di Jakarta telah tersambung (online).

Sehingga data yang telah terentri pada saat pelayanan dapat langsung terpantau dan tersimpan di server induk tersebut. Makanya pendaftaran pindah datang penduduk sangat mempengaruhi database kependudukan. Pada tahun 2010 sampai bulan November tercatat 665 pindah datang penduduk antar provinsi dan antar kabupaten.

Hal ini disampaikan oleh Plh Kepala Dukcapil Kapuas, dra Ruseni saat menyampaikan laporan pada Pembukaan Bimtek Peningkatan Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah Indonesia Kabupaten Kapuas, di Aula Bappeda, Kamis (9/12) pagi.

Menurutnya kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta dari enam kecamatan dan dinas Dukcapil. Narasumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dukcapil Kapuas. “Sepenuhnya kegiatan ini dibiayai oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” terangnya.

Ditempat yang sama Bupati Kapuas HM Mawardi saat membuka kegiatan mengatakan bimtek ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan aparat yang bertugas dalam pelayanan pendaftaran pindah datang penduduk untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Dalam Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan telah diatur secara tegas tata cara pendaftaran peristiwa kependudukan.

Peristiwa ini meliputi perubahan alamat penduduk, pindah datang penduduk dalam wilayah NKRI, pindah datang penduduk antar negara, orang asing yang memiliki ijin tinggal terbatas dan orang asing yang memiliki ijin tinggal terbatas.

“Pendaftaran peristiwa kependudukan merupakan hal yang kelihatan secara sepintas mudah, tapi sesungguhnya merupakan hal yang rumit memerlukan keahlian dan ketentuan,” terangnya.

Bahkan untuk memperjelas amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang admistrasi kependudukan, Pemkab Kapuas telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang kependudukan dan pencatatan sipil dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan (SIAK).
Ada beberapa unsur SIAK yang menjadi satu kesatuan terdiri dari database, perangkat teknologi informasi komunikasi, SDM, pemegang hak akses, lokasi data base, pengelolaan pemeliharaan pengamanan pengawasan database dan data cadangan. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda