Minggu, 05 Desember 2010

DEWAN SETUJUI LIMA RAPERDA YANG DIAJUKAN EKSEKUTIF

web_5_raperda
KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui kelima rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan eksekutif untuk menjadi peraturan daerah Kabupaten Kapuas.


Kelima raperda tersebut tentang pencabutan atas peraturan daerah Kabupaten Kapuas yang telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri, direkomendasikan dibatalkan oleh Menteri Keuangan dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kemudian raperda tentang pajak daerah, raperda retribusi jasa umum, raperda retribusi jasa usaha serta raperda retribusi perizinan tertentu. Apabila raperda tersebut telah disetujui bersama, maka berdasarkan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan akan ditetapkan oleh Bupati Kapuas paling lambat 30 hari setelah persetujuan bersama dimaksud.

Hal ini dikatakan oleh Bupati Kapuas HM Mawardi saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2010 DPRD dengan Acara Persetujuan Atas 5 (lima) Raperda Kabupaten Kapuas, Kamis (2/12) pagi.

Menurut Bupati, sebelum ditetapkan menjadi perda harus disampaikan ke Gubernur Kalteng dan Menteri Keuangan untuk dievaluasi paling lambat 30 setelah tanggal persetujuan bersama.

Pada kesempatan ini pula saya mengingatkan kepada jajaran saya, setiap SKPD yang terkait dengan rancangan perda ini untuk segera menyusun draf Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan perda, sehingga apabila raperda ini telah ditetapkan, maka kita dapat segera melaksanakannya,” kata Bupati.

Dirinya berharap dengan disetujuinya kelima raperda ini, dapat menggali potensi sumber-sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.

Ditempat terpisah Kabag Hukum Setda Kabupaten Kapuas Fitrayanto Suriadinata, SH, M.Hum menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan raperda kabupaten/kota tentang Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota sebelum ditetapkan disampaikan kepada Gubernur dan Menteri Keuangan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan dimaksud.

Selanjutnya hasil Hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati/Walikota untuk Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lambat 15 hari kerja sejak diterimanya raperda dimaksud.

Dengan demikian dalam waktu 3 hari setelah persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD Kabupaten Kapuas, akan menyampaikan Surat penyampaian kepada Gubernur Kalimantan Tengah dalam hal ini Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah dan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

”Kita mengharapkan sesuai ketentuan hasil evaluasi Gubernur dapat diterima Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam tenggang waktu 15 hari tersebut, dan 5 buah Raperda tersebut dapat ditetapkan bulan desember ini dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2011,” tukasnya.

Sekedar diketahui saat rapat paripurna berlangsung juga dilakukan penandatanganan kesepakatan lima buah raperda yang dilakukan oleh Ketua DPRD, 2 Wakil Ketua DPRD bersama Bupati Kapuas. Sebelumnya 7 fraksi anggota dewan juga menyampaikan pandangan umum terhadap raperda yang diajukan eksekutif. Disamping itu juga disampaikan hasil reses anggota dewan ke sejumlah daerah beberapa waktu lalu. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda