Sabtu, 14 Mei 2011

BUPATI SAMPAIKAN ENAM RAPERDA PADA DPRD


web_6_raperdaKUALA KAPUAS – Sedikitnya enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas disampaikan kepada DPRD pada saat Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan I Tahun 2011, Jumat (13/5) pagi.
Demikian disampaikan oleh Bupati Kapuas HM Mawardi saat menyampaikan enam Raperda dimaksud dihadapan pimpinan siding Ketua DPRD Robert L Gerung, Wakil Ketua DPRD Mahmud Iif Sarifudin dan H Asrani.
Raperda ini meliputi Raperda tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah Kabupaten Kapuas, Raperda tentang ketertiban umum, kebersihan dan pertamanan, Raperda tentang periizinan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Kapuas.
Kemudian Raperda tentang pengembangan ternak pemerintah di Kabupaten Kapuas, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah  No. 15 tahun 1990 tentang pendirian PDAM Kabupaten Tingakat II Kapuas serta Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Kapuas pada PT Bank Pembangunan Kalteng.
Lebih jauh dijelaskan tentang Raperda ketertiban umum, kebersihan  dan  pertamanan. Materi pokok yang diatur dalam raperda ini adalah untuk menciptakan kondisi Kapuas yang aman, indah dan rapi diperlukan upaya-upaya untuk menjaga keamanan, keindahan dan kerapian yang melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Kemudian untuk menjaga keamanan, keindahan dan kerapian kota kuala kapuas perlu ada kepastian hukum, kejelasan dan tanggung jawab pemerintah daerah dan peran serta masyarakat agar upaya-upaya menjaga keamanan, keindahan dan kerapian dapat berjalan secara profesional, efektif dan efisien.
Selanjutnya untuk Raperda tentang perubahan atas Perda No. 15 tahun 1990 tentang pendirian  PDAM. “Materi pokok yang diatur dalam raperda ini adalah dengan ditetapkannya peraturan Mendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian  perusahaan air minum,” terangnya.
Maka Perda Nomor 15 tahun 1990 tentang pendirian PDAM Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas perlu penyesuaian. Terakhir untuk Raperda keenam tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Kapuas pada PT Bank Pembangunan Kalteng.
Materi pokok yang diatur dalam raperda ini adalah bahwa Pemerintah Kabupaten sebagai salah satu pemegang saham pada PT Bank Pembangunan Kalteng telah sepakat menambah penyertaan modal pada rapat umum pemegang saham luar biasa tanggal 28 Juni 2009 dan tanggal 27 Juni 2009.
Tujuan dari penambahan penyertaan modal pemerintah daerah adalah untuk meningkatkan daya saing serta guna mengatisipasi perkembangan ekonomi lokal, regional, nasional dan global. Lalu mendukung upaya perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk dan meningkatkan kemampuan fleksibilitas dalam rangka turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan daerah. Kemudian untuk  memenuhi kriteria sebagai bank sehat serta peningkatan kemampuan  untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Pada Sidang Paripurna itu juga disampaikan hasil reses luar daerah ke Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Badung. Kemudian penyampaian laporan kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas masa persidangan I Tahun sidang 2011. Lalu tutup masa persidangan I Tahun Sidang 2011 sekaligus membuka masa persidangan II Tahun Sidang 2011. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda