MAWARDI : PENUNJUKAN KAWASAN HUTAN TIDAK BERIMPLIKASI HUKUM, Dari Sidang Pengujian UU 41/1999 di MK
JAKARTA - Perjuangan 5 Bupati di Kalteng dan 1 Pengusaha properti , yang dipelopori Bupati Kapuas Ir HM Mawardi MM, tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terus berlanjut.
Bupati Kapuas Ir HM Mawardi MM selaku pemohon menegaskan , penunjukan kawasan hutan tidak berimplikasi hukum.
Peryataan HM Mawardi itu disampaian usai Sidang Pleno Pengujian Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang N0.1 Tahun 2004 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Jalannya sidang dipimmpin langsung Ketua MK Mahfud MD didampingi 7 anggota, berlansung di ruang sidang gedung MK RI lantai 2 Jakarta, Selasa (4/10) siang. Jelas Kasubag Pengumpulan Informasi dan Pemberitaan Humas dan Protokol Setda Kapuas Sapto Subagio, di Jakarta , Selasa (4/10) sore.
Penegasan HM Mawardi itu dikuatkan lagi dengan pendapat Tommy Hendra Purwaka SH LLM PHD sebagai ahli Hukum sumber daya alam (Univesitas Atmajaya), dalam sidang pleno saat itu dia mengatakan, Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan bertantangan dengan tujuan kegiatan penguasaan hutan sebagaimana diatur dalam pasal 10 s/d 65 UU Kehutanan.
Oleh karena itu Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan tidak dapat mempu menciptakan hubungan yang adil dan selaras antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan hutan sebagaimana ditetapkan pasal 18A ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian , Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan telah bertantangan dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 dan oleh karena itu dapat dipandang sebagai bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945. Konsekwensinya adalah Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan tersebut tidak berlaku karena batal demi hukum.
Ahli lainnya Prof Dr HM Hadin Muhjad SH H Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Unlam) berpendapat, Pasal 1 angka 3 UU No.41 Tahun 1999 bertantangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyangkut kepastian hukum.
Kemudian Pasal 1 angka 3 UU No.41 Tahun 1999 bertantangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3) , Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 menyangkut hak-hak warga negara dalam pemerintahan, memperoleh informasi dalam pemerintahan dan mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif
Sekedar diketahui bunyi Pasal 1 angka 3 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan “ kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Selalin Bupati Kapuas HM Mawardi. pemohon lainnya dalam pengujian Undang-Undang tersebut adalah Drs Hambit Binti (Bupati Gunung Mas), Drs Duwel Rawing (Bupati Katingan), H Ahmad Dirman (Bupati Sukamara),Drs H Zain Alkim (Bupati Bartim), dan Drs Akhmad Taufik MPd (pengusaha REI Kalteng). Sedangkan pihak Pemerintah Pusat dari Kementerian Kehutanan
Hadir pada sidang tersebut Bupati Gunung Mas, Katingan, Seruyan, Bupati Lamndau Ir Marukan, Wakil Bupati Sukamara Karyadi , Wakil Bupati Kotim HM Taufik Mukri, dan Wakil Ketua DPRD Kapuas Mahmud Iip Safrudin SIP. Sidang selanjutnya menunggu jadwal dari MK, terang Sapto (Humas).
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda