3 BUAH RAPERDA DISETUJUI
KUALA KAPUAS – 3 Buah Rancangan Peraturan Darah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas di setujui DPRD Kabupaten Kapuas.
Ditandai dengan penandatanganan Keputusan persetujuan oleh Ketua DPRD Kapuas Robert L Gerung SE MM, Wakil –Wakil Ketua , H Mahmud Iip Syafruddin SIP MA dan H Asrani SE serta Bupati Kapuas Ir H Muhammad Mawardi MM, dan penyerahan Keputusan Dewan. Berlansung pada Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Kapuas, Kamis (5/7).
Raperda yang disetujuan adalah, pertama, tentang Pembentukan 61 Desa di 12 Kecamatan Kabupaten Kapuas.
Kedua, Raperda tentang Pembentukan Kelurahan Selat Utara, Kelurahan Selat Barat dan Kelurahan Panamas Kecamatan Selat. Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Tamban Catur, Kecamatan Pasak Talawang, Kecamatan Dadahup dan Kecamatan Bataguh.
Pada kesempatan itu Bupati Kapuas Ir H Muhammad Mawardi MM mengatakan, dengan disetujuinya ketiga Raperda ini, selain memberikan dasar hukum dalam pembentukan / pemekaran Desa/Kelurahan di beberapa Kecamatan. Juga bertujuan agar dengan terbentuknya Desa/Kelurahan baru ini akan lebih mendekatkan dan meningkatkan aksesibilitas pelayanan Pemerintah kepada masyarakat sehingga penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat makin memperoleh kemudahan dan kecepatan sesuai harapan kita bersama.
“Ijinkanlah saya pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat atas disetujuinya ketiga Raperda ini “, tutur Muhammad Mawardi.
Demikian juga kepada semua Fraksi dan Komisi pendukung DPRD Kabupaten Kapuas, saya sampaikan terima kasih yang tulus atas kerjasama pada pembahasan ketiga Raperda ini, tambah Muhammadi Mawardi.
Sidang diikuti sejumlah anggota Dewan. Dihadiri Unsur Forkompimda, Kepala SKPD dan sejumlah undangan lainnya . (Humas).
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda