Senin, 16 Juli 2012

RAPERDA PERTANGGUNG JAWABAN APBD 2011 DISETUJUI


WEB.WANKUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011 dalam sidang paripurna Pada Rapat Paripurna Ke 9 Masa Persidangan II Tahun  Sidang  2012  DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (16/7) yang dipimpin Ketua DPRD Robert L Gerung dan Wakil Ketua H Asrani.
Pada kesempatan itu juga disampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap raperda dimaksud dan dilanjutkan dengan penetapan dan penandatangan pesetujuan raperda  tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011.
Dalam sambutannya Bupati Kapuas HM Mawardi mengatakan salah satu tuntutan reformasi adalah menekankan pada upaya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan tata pemerintahan yang baik dapat segera terlaksana. Sebagai perwujudan akuntabilitas publik pemerintah kabupaten kapuas beberapa waktu yang lalu telah menyampaikan Raperda tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Kapuas TA 2011 kepada DPRD, dimana telah dilakukan beberapa tahapan sesuai mekanisme yang telah ditentukan, dan dilaksanakan dengan baik sebagaimana telah diatur dalam tata tertib dewan, serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah telah berupaya dengan maksimal untuk dapat menyajikan data-data yang dapat menggambarkan kondisi keuangan yang benar dan wajar, berupa perhitungan atas pelaksanaan dari semua yang telah dianggarkan dalam tahun anggaran 2011, baik pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, dan juga berupaya menggambarkan bagaimana mengelola sumber daya yang dimiliki.
Pemerintah daerah juga berupaya untuk dapat menyajikan informasi mengenai sumber dan penggunaan kas dalam aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pembiayaan, serta informasi mengenai posisi aktiva, utang dan ekuitas dana pada akhir tahun anggaran 2011. Yang dilengkapi dengan dokumen lainnya, seperti neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan tahun berjalan yang  disajikan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur didalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi pemerintahan.
Berkaitan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah kabupaten kapuas tahun anggaran 2011, maka sudah merupakan kewajiban bagi dewan yang terhormat untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan bpk, dan sudah sewajarnya dewan memberikan dorongan, saran dan pendapat kepada pemerintah daerah agar kedepan terjadi peningkatan kearah yang lebih baik dalam pengelolaan apbd kabupaten kapuas.
“Kita akan berupaya untuk memperkecil kesalahan dengan bekerja lebih cermat, yang harus didukung seluruh entitas di Kabupaten Kapuas, sehingga diharapkan kedepan mendapatkan penilaian yang lebih dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas,” kata Mawardi.
Pada kesempatan ini perkenankan Bupati juga menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada pimpinan, ketua-ketua fraksi dan seluruh anggota DPRD Kapuas atas pandangan, saran atau masukan sebagai bentuk dukungan dan komitmen kuat dari dewan dalam penyelenggaraan pemerintahan, hal-hal yang menjadi perhatian anggota dan pimpinan dewan akan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
“Didalam setiap pelaksanaan pembahasan tentunya sudah menjadi hal yang wajar apabila terjadi perbedaan pendapat, untuk itu saya memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam setiap tahapan pembahasan terdapat rasa ketidak nyamanan,” tambahnya.
Selanjutnya rancangan perda tersebut akan kita disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dilakukan evaluasi, dan kita berharap hasil evaluasi tersebut  dapat selesai tepat waktu dan sesuai harapan semua. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda