Jumat, 05 Februari 2010

300 JENIS KEWENANGAN BUPATI DAPAT DILIMPAHKAN KE CAMAT

KUALA KAPUAS – Ada dua hasil rumusan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam hasil Rapat Kerja Pemerintahan dan Bimbingan Teknis Dalam Rangka Optimalisasi Pelayanan Publik yang digelar di Aula Pemda Kapuas sejak tanggal 1 hingga 3 Februari lalu.

Pertama terdapat 300 jenis kewenangan yang dapat dilimpahkan Bupati kepada Camat. Kewenangan itu terdiri dari 19 perizinan, 58 jenis rekomendasi, 95 jenis koordinasi, 43 jenis pengawasan, 35 jenis fasilitas, 8 jenis penetapan dan 19 jenis penyelenggaraan.

Kemudian hasil yang kedua berisi hasil kegiatan ini segera ditindaklanjuti dengan menyusun draf Peraturan Bupati Kapuas tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Kapuas kepada Camat serta lampiran daftar inventarisasinya.

Demikian ditegaskan oleh Sekda Kapuas Drs H Nurul Edy, M.Si saat memberikan laporan pada penutupan pelaksanaan kegiatan rapat kerja pemerintahan tahun 2010 pada hari Rabu (3/2) siang. Menurutnya pendelegasian ini sebagai bentuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Sementara itu Bupati Kapuas HM Mawardi dalam stressing yang dibacakan Wakil Bupati Kapuas Suraria Nahan meminta daftar inventarisasi aspek dan jenis sebagian urusan/kewenangan Bupati yang dapat dilimpahkan ke camat. Hal ini sebagai dasar untuk merevisi Keputusan Bupati Kapuas Nomor 196 Tahun 2004 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat.

Untuk masing-masing kepala SKPD segera menyusun petunjuk operasional teknis serta standard operational procedure (SOP) terhadap pelaksanaan kewenangan/urusan yang dilimpahkan dengan keputusan kepala dinas/badan/satuan kerta SKPD.

“Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan yang dilaksanakan oleh kecamatan, saya meminta agar kegiatan dan pemantauan dan evaluasi menjadi tanggung jawab kepada SKPD yang bersangkutan kecuali kewenangan yang sifatnya atribut,” tegasnya.

Bahkan kala itu Bupati meminta kepada seluruh peserta kegiatan agar menyamakan persepsi dan bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Diharapkan kegiatan semacam ili dapat menjadi sarana untuk membangun komunikasi, koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. “Sehingga komitmen kita bersama untuk membangun Kabupaten Kapuas menuju Kapuas yang AMANAH dapat terwujud,” ungkapnya. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda