Jumat, 05 Februari 2010

BUPATI LANTIK 257 PEJABAT LINGKUP PEMKAB KAPUAS

KUALA KAPUAS – Sebanyak 257 pejabat di lingkungan Pemkab Kapuas dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Kapuas HM Mawardi pada hari Kamis (4/1) pagi. Para pejabat yang dilantik adalah 7 eselon II, 47 eselon III dan 168 eselon IV. Kemudian dilantik pula 3 jabatan kepala SMA, 3 kepala SMK, 22 kepala SMP, 3 pengawas TK/SD, 2 pengawas SMP, 1 pengawas SMA/SMK dan 1 penilik PLS.

Menurut Sekda Kapuas Drs Nurul Edy, M.Si pengisian jabatan tersebut telah melalui proses pembahasan Baperjakat. Dengan memperhatikan kompetensi dan pengalaman pejabat tersebut dengan indikator penilaian yang terukur sesuai peraturan Perintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2002 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural.

“Dalam mambahas calon-calon yang  diusulkan oleh dinas/badan/unit kerja di lingkungan Pemda Kapuas. Baperjakat memperhatikan dengan sungguh-sungguh setiap usulan yang diajukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan demi peningkatan kinerjanya,” kata Nurul Edy.

Sementara itu Bupati Kapuas HM Mawardi dalam sambutannya mengungkapkan kegiatan mutasi, rotasi dan promosi dalam jabatan adalah hal yang biasa dilakukan karena memang demikian dan sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah atas prestasi, dedikasi dan pengabdian seorang PNS sekaligus merupakan kepercayaan pimpinan serta kebutuhan organisasi.

Sumpah/janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan pejabat yang berwenang menurut agama dan kepercayaannya. Karena itu maka pada hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atas yang berwenang.

Tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukannya. Selanjutnya sumpah/janji yang telah diucapkan harus dimaknai dengan sungguh-sungguh, artinya tidak hanya sekadar diucapkan, tetapi harus dipahami dan dihayati dan dipahami dan dihayati serta dilaksanakan sebaik-baiknya.

“Kepada para pejabat yang dilantik dalam jabatan baru dan kebetulan mutasi ke SKPD lain agar segera melaksanakan serah terima jabatan paling lambat 15 hari, agar tidak membawa barang inventaris rumah seperti kendaraan dinas juga barang invetaris lainnya,” tegas Bupati. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda