BPPT TEMUKAN PENYALAHGUNAAN IMB
KUALA KAPUAS –
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Kapuas melakukan
penyisiran pembangunan ruko (rumah toko) yang ada di Kota Kuala Kapuas,
Rabu (5/5) pagi. Hasilnya ditemukan sejumlah sejumlah bangunan ruko yang
terindikasi menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan.
Penyisiran bangunan ini dilakukan di
sejumlah ruas jalan seperti Jalan Melati, Jalan Untung Suropati, Jalan
Tjilik Riwut, Jalan Tambun Bungai dan Jalan Pemuda. Saat melakukan
penyisiran jajaran BPPT yang dipimpin langsung oleh Kepala BPPT Andres
Nuah SE, M.Si dibantu Kepala Satpol PP Drs Yunabut serta Dinas PU Bagian
Cipta Karya.
Usai melakukan kegiatan, Kepala BPPT
Adres Nuah yang saat itu didampingi Kabid Ekobang, Fitrayanto
Suriadinata SH M.Hum menjelaskan langkah penyisiran ini dilakukan
sebagai upaya melakukan pengecekan langsung di lapangan pasca penerbitan
IMB.
“Yang pasti kami ingin melihat langsung
pembangunan yang dilakukan, apa sesuai IMB atau tidak,” terang Andres.
Dari hasil pengecekan lapangan pihaknya menemukan adanya indikasi
penyalahgunaan IMB. Sebab fakta di lapangan ditemukan bangunan yang
dibangun tidak sesuai IMB yang telah diterbitkan. Misalnya bangunan
untuk dua lantai tapi di bangun tiga lantai. Malah ada sebagian bangunan
yang paling atas dibuat sarang walet.
Kala itu, pihak BPPT telah meminta
pemilik bangunan untuk menyesuaikan bangunan sesuai dengan IMB yang
telah diberikan. Kalaupun masih tetap dibangun, pihaknya meminta untuk
dilakukan penyesuaian IMB. Jika hal itu tetap tak dipenuhi maka tidak
menutup kemungkinan bangunan yang tak sesuai akan dibongkar paksa.
“Saat itu kami telah memberikan teguran
lisan. Jika hal itu tetap tak diindahkan maka akan kami buat teguran
tertulis. Namun jika tetap membandel maka dapat dilakukan penertiban
oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Andres.
Namun demikian pihaknya tetap mengimbau
agar pemilik bangunan mentaati aturan. Sebab, dalam pendirian bangunan
telah diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang bangunan dan IMB
yang kemudian dikuatkan kembali dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 34
Tahun 2008 tentang garis sepadan jalan (GSB) dan garis sepadan pagar
(GSP).
”Sekali lagi kami minta perhatian dari
pemilik bangunan baik yang telah diterbitkan izin maupun yang belum
memiliki izin, karena kami akan terus melakukan pemantauan dan
pengecekan bangunan yang berdiri di wilayah Kabupaten Kapuas,” tukasnya.
(*)
Teks Foto TURUN KE LAPANGAN - Jajaran BPPT yang back-up SatPol PP saat melakukan pengecekan bangunan, Rabu (5/5) pagi.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda