Kamis, 06 Mei 2010

BPPT TEMUKAN PENYALAHGUNAAN IMB


cek_webKUALA KAPUAS – Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Kapuas melakukan penyisiran pembangunan ruko (rumah toko) yang ada di Kota Kuala Kapuas, Rabu (5/5) pagi. Hasilnya ditemukan sejumlah sejumlah bangunan ruko yang terindikasi menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan.

Penyisiran bangunan ini dilakukan di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Melati, Jalan Untung Suropati, Jalan Tjilik Riwut, Jalan Tambun Bungai dan Jalan Pemuda. Saat melakukan penyisiran jajaran BPPT yang dipimpin langsung oleh Kepala BPPT Andres Nuah SE, M.Si dibantu Kepala Satpol PP Drs Yunabut serta Dinas PU Bagian Cipta Karya.
Usai melakukan kegiatan, Kepala BPPT Adres Nuah yang saat itu didampingi Kabid Ekobang, Fitrayanto Suriadinata SH M.Hum menjelaskan langkah penyisiran ini dilakukan sebagai upaya melakukan pengecekan langsung di lapangan pasca penerbitan IMB.

“Yang pasti kami ingin melihat langsung pembangunan yang dilakukan, apa sesuai IMB atau tidak,” terang Andres. Dari hasil pengecekan lapangan pihaknya menemukan adanya indikasi penyalahgunaan IMB. Sebab fakta di lapangan ditemukan bangunan yang dibangun tidak sesuai IMB yang telah diterbitkan. Misalnya bangunan untuk dua lantai tapi di bangun tiga lantai. Malah ada sebagian bangunan yang paling atas dibuat sarang walet.

Kala itu, pihak BPPT telah meminta pemilik bangunan untuk menyesuaikan bangunan sesuai dengan IMB yang telah diberikan. Kalaupun masih tetap dibangun, pihaknya meminta untuk dilakukan penyesuaian IMB. Jika hal itu tetap tak dipenuhi maka tidak menutup kemungkinan bangunan yang tak sesuai akan dibongkar paksa.

“Saat itu kami telah memberikan teguran lisan. Jika hal itu tetap tak diindahkan maka akan kami buat teguran tertulis. Namun jika tetap membandel maka dapat dilakukan penertiban oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Andres.

Namun demikian pihaknya tetap mengimbau agar pemilik bangunan mentaati aturan. Sebab, dalam pendirian bangunan telah diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang bangunan dan IMB yang kemudian dikuatkan kembali dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 34 Tahun 2008 tentang garis sepadan jalan (GSB) dan garis sepadan pagar (GSP).

”Sekali lagi kami minta perhatian dari pemilik bangunan baik yang telah diterbitkan izin maupun yang belum memiliki izin, karena kami akan terus melakukan pemantauan dan pengecekan bangunan yang berdiri di wilayah Kabupaten Kapuas,” tukasnya. (*)

Teks Foto TURUN KE LAPANGAN - Jajaran BPPT yang back-up SatPol PP saat melakukan pengecekan bangunan, Rabu (5/5) pagi.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda