Kamis, 09 September 2010

DEWAN SETUJU PERUBAHAN APBD 2010


AKHIRKUALA KAPUAS – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya tujuh fraksi pendukung dewan menyetujui perubahan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2010. 
 
Kesepakatan ini dituangkan dalam penandatanganan rancangan perubahan ABPD antara Bupati Kapuas HM Mawardi bersama Ketua DPRD Robert L Gerung dan Wakil Ketua Asrani.

Hal ini terungkap saat digelar Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2010 DPRD Kabupaten Kapuas, Rabu (8/9) pagi. Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, Kepala SKPD
dan pejabat teknis lainnya.

Sementara itu Bupati Kapuas HM Mawardi usai penandatanganan kesepakatan tersebut mengatakan rancangan perda tentang APBD Kabupaten Kapuas telah disampaikan kepada DPRD pada tanggal 27 Agustus 2010.

“Dengan jadwal waktu yang sangat padat dan dilakukan dalam suasana ramadhan akhirnya dapat diselesaikan dengan baik,” kata Bupati.

Dikatakan Mawardi, pihaknya telah berupaya dengan maksimal dalam rancangan perubahan APBD ini, terutama dalam hal upaya menganggarkan target pendapatan daerah dan belanja daerah.

Dalam menentukan target pendapatan, pihaknya tetap realistis dan disesuaikan dengan tingkat kewajaran dan kemapuan serta potensi pendapatan daerah. Jangan sampai keinginan yang besar untuk menaikan
target pendapatan akhirnya menjadi bumerang apabila pada akhir tahun
anggaran target tersebut tidak tercapai.

Lebih jauh dikatakan, dari sisi belanja pemerintah daerah juga sudah berupaya dengan maksimal untuk menganggarkan belanja yang dianggap prioritas dalam pembangunan Kabupaten Kapuas.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan, ketua-ketua fraksi dan seluruh anggota DPRD yang dapat menyepakati perubahan APBD 2010 dengan tepat waktu. Untuk itu, kita patut bersyukur karena telah mempedomi dengan baik peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Dimana pengambilan keputusan DPRD untuk menyetujui

perubahan APBD paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

“Selanjutnya rancangan perda yang telah kita setujui ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dievaluasi. Kita berharap hasil evaluasi dapat selesai dengan tepat waktu dan mudah-mudahan tidak banyak mengalami koreksi, sehingga belanja yang telah dianggarkan dapat secepatnya dilaksanakan,” tuturnya.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda