Kamis, 25 November 2010

BANGUNAN WALET BELUM KANTONGI IZIN USAHA


nuah_okKUALA KAPUAS – Badan Perijinan Pelayanan Terpadu (BPPT) Kabupaten Kapuas kembali mengingatkan agar pemilik bangunan sarang burung walet untuk segera melengkapi perijinan. Pasalnya hingga kini belum ada bangunan walet yang mengantongi izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2010.
“Hingga kini masih belum ada bangunan sarang burung walet yang mengantongi izin usaha. Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan walet untuk segera melengkapi perijinannya. Hal ini penting untuk mengetahui perkembangan sarang burung walet,” ucap Kepala BPPT Kabupaten Kapuas Andres Nuah, SE, M.Si saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Andres, berdasarkan data yang dimiliki BPPT baru 50 bangunan walet yang mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (Ho). Sementara itu bangunan walet yang sedang mengajukan IMB/Ho terdata 79 bangunan.
“Saat ini BPPT sedang melakukan penelitian atas berkas-berkas yang diajukan,” ungkapnya. Disamping itu terdapat pula rencana pembangunan bangunan walet sebanyak 15 unit yang telah mengajukan permohonan IMB/Ho. Nantinya sebelum mengeluarkan izin pihaknya akan turun ke lapangan untuk kroscek data.
Lebih jauh dikatakan pemberian izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet dilakukan dalam rangka mempermudah pembinaan, pengendalian, pengawasan dan kepastian berusaha. Sedangkan tujuannya guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam Perda No 10 Tahun 2010 juga disebutkan lokasi rumah sarang burung walet umumnya di daerah perkotaan dan diluar habitat alami misal diluar kawasan yang tidak dibebani hak milik. Bangunan bisa berupa bangunan bertingkat (ruko) atau rumah biasa, gedung atau bangunan tertentu.
“Bagi pengusaha sarang burung walet yang memiliki IMB/Ho ataupun yang belum, sebelum dikeluarkannya perda ini diberikan kesempatan untuk mengajukan izin usaha pengelolaan sarang burung walet selambat-lambatnya awal Januari 2011. Silahkan saja datang ke BPPT, kami siap melayani,” tegasnya.
Jika dalam batas waktu yang telah ditetapkan tersebut belum mengajukan izin usaha, maka sesuai Perda 10 Tahun 2010 dapat dilakukan penertiban atas bangunan yang tidak memiliki izin sampai dengan pembongkaran.
Kedepan sesuai dengan Peraturan Bupati Kapuas No 79 Tahun 2010 Tanggal 4 Oktober 2010 tentang lokasi rumah sarang burung walet tidak perbolehkan membangun di wilayah Kelurahan Selat Tengah, Selat Dalam, Selat Hulu dan Selat Hilir Kecamatan Selat.
“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak membangun sarang burung walet di empat lokasi kelurahan tersebut kecuali bagi mereka yang telah mengajukan permohonan perizinan di BPPT sebelum ditetapkan Peraturan Bupati tersebut.
Disamping itu Andres mengungkapkan kedepan pajak walet diharapkan mampu menjadi salah satu andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebab potensi bangunan walet di Kabupaten Kapuas cukup besar. “Pada prinsifnya Pemkab Kapuas mendukung usaha walet ini asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda