Senin, 24 Januari 2011

PAGU PNPM PEDESAAN CAPAI Rp22 MILIAR LEBIH


Herson_B_Aden._web._jpgKUALA KAPUAS – Kabupaten Kapuas pada tahun 2011 ini mendapatkan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dengan jumlah dana sebesar Rp22,950 miliar. Alokasi dana pembangunan ini merupakan alokasi dana terbesar dari seluruh kabupaten/kota di Kalteng.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas Ir Herson B Aden, M.Si saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/1) pagi. Menurutnya dana tersebut berasal dari APBN Rp18,360 miliar ditambah dari APBD kabupaten Rp 4,950 Miliar.
Nantinya dana ini akan disebar ke lima kecamatan di Kabupaten Kapuas. Pagu tertinggi sebesar Rp. 3 miliar untuk PNPM Pedesaan di kecamatan Kapuas Barat disusul Kecamatan Kapuas Murung, Kecamatan Kapuas Timur, Kecamatan Mantangai dan Kecamatan Pulau Petak.
“Alokasi dana ini dalam rangka percepatan penurunan angka kemiskinan di daerah, maka pemerintah daerah akan mensinergikan program program penanggulangan kemiskinan inisitatif masing masing dengan PNPM mandiri sehingga bisa saling mendukung agar upaya penanggulangan kemiskinan disuatu lokasi dapat diturunkan lebih cepat,” kata Herson.
Bahkan dalam program pembangunan kedepan Pemerintah Kabupaten Kapuas akan mereplikasikan PNPM Mandiri sebagai langkah awal dalam upaya melanjutkan program sejenis di Kabupaten Kapuas .
Lebih lanjut dikatakan dalam pembangunan nasional menganut pendekatan perencanaan yang teknokratis, partisipatif dan politis. Ketiga pendekatan ini sangat berpengaruh dalam proses kegiatan pembangunan di Kabupaten Kapuas.
Selama ini PNPM Mandiri pedesaan berkontribusi dalam memperkuat kualitas perencanaan Partisipatif masyarakat, diperlukan integrasi perencanaan pembangunan dengan tiga pendekatan tersebut, sehingga sinergitasnya akan menghasilkan percepatan pencapaian kesejahteraan rakyat.
Oleh sebab itu upaya integrasi perencanaan pembangunan harus dimulai dari ketersediaan dokumen perencanaan masyarakat di desa berupa RPJMdes dan RKPdesa yang menjadi input bagi dokumen perencanaan Kabupaten.
Diharapkan seluruh aktifitas atau kegiatan proyek atau program pembangunan tidak lagi terpisah pisah atau mengembangkan mekanisme perencanaan sendiri sendiri, inilah yang dimaksud “ Satu Perencanaan Untuk Bersama”. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda