Minggu, 23 Januari 2011

JALAN KABUPATEN TEMBUS HURUNG TABENGAN KE TANJUNG KELANIS DISOSIALISASIKAN


JALAN_TEMBUS_WEBKUALA KAPUAS – Tim dari Pemerintah Kabupaten turun ke lapangan guna mensosialisasikan pembangunan jalan kabupaten dari Desa Hurung Tabengan Kecamatan Kapuas Hulu sampai Desa Tanjung Kelanis Kecamatan Mantangai sepanjang 219 kilometer.
Lokasi sosialisasi dilaksanakan di Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang, Dusun Mamput dan Desa Buhut Kecamatan Kapuas Tengah. Desa Batapah, Desa Petak Putih dan Desa Lawang Kajang KecamatanTimpah serta Desa Tanjung Kelanis Kecamatan Mantangai.
Pada saat sosialisasi dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, unsur tripika, damang, tokoh masyarakat serta masyarakat setempat. Kegiatan ini telah dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 13 sampai 15 Januari lalu.
Pada kesempatan kunjungan tersebut, tim sekaligus melakukan dialog dengan masyarakat desa dan dusun yang berada di kawasan tersebut sebagai bahan evaluasi pembangunan di kawasan itu.
Tim ini sendiri di pimpim oleh Asisten I Setda Kapuas Drs Lesmiriadi. Kemudian didampingi oleh Kepala Dinas PU Ir Amri Bahadrudin, Kepala Bappeda Ir Herson B Aden, Kepala BPN Kapuas. Ditambah dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan serta Dinas Pertambangan dan Energi. Lalu Dinas Perhubungan, Kabag Hukum dan Kabag Administasi Pemerintahan Umum.
Menurut Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas, Ir Herson B Aden, M. Si sosialisasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Kapuas Nomor 32 Tahun 2009 dan Perjanjian kerjasama bangun guna serah (build, operate, transfer) Nomor 620/03/Huk-2010 dan 006/KTP-DU/1-10 antara Pemkab Kapuas dengan PT Kapuas Tunggal Persada (PT. KTP).
“Nilai rencana investasi pembangunan jalan industri tersebut berdasarkan studi kelayakan senilai Rp170 miliar lebih . Dana sepenuhnya ditanggung oleh PT Kapuas Tunggal Persada,” kata Herson, Sabtu (22/1) pagi .
Nantinya jalan ini tidak hanya berguna sebagai jalan industri melainkan dapat digunakan oleh masyarakat umum dengan pengaturan secara khusus. Maksudnya tidak hanya bisa digunakan untuk angkutan sumber daya alam tapi bisa juga digunakan oleh masyarakat.
Kondisi jalan saat ini sudah mencapai 60 persen dengan lebar jalan 32 meter. Diharapkan pengaturan penggunaan jalan itu akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Dari hasil kunjungan ke lapangan, tim menarik kesimpulan dalam pembangunan jalan tersebut agar pihak terkait termasuk PT KTP agar selalu berkoordinasi dengan unsur tripika, BPD dan tokoh masyarakat, tokoh adat serta pihak lain yang berada di sekitar kawasan jalan tersebut.
Disamping itu perlu dilakukan sosialisasi dan melaksanakan pembinaan secara intensif kepada masyarakat terutama yang menjadi objek pembangunan jalan dalam membuka isolasi daerah.
Selain itu pelaksana di lapangan diharuskan melakukan koordinasi dengan Dinas PU selalu pengawas/pemantau kegiatan pembangunan jalan tersebut kemudian camat setempat.
Nantinya dengan dibuka jalan tersebut maka diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. Kemudian dapat membuka keterisolasian daerah serta dapat mengembangkan kawasan budidaya dan menumbuhkan kawasan sentra-sentra produksi baru.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda