Kamis, 03 Maret 2011

PEMKAB SOSIALISASIKAN PP 53 TAHUN 2010

E-mail Cetak PDF
bujur_pp_53KUALA KAPUAS – Sepanjang sejarah di Indonesia, kedudukan PNS sangat penting dan menentukan sebagai aparatur pelaksana pemerintahan dalam mencapai tujuan nasional, menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan untuk kepentingan rakyat.
PNS juga dituntut untuk menciptakan kelancaran penyelanggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan mencapai tujuan pembangunan nasional yakni mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, peradaban moderen, demokratis, adil dan bermoral tinggi.
Demikian dikatakan oleh Bupati Kapuas HM Mawardi dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekda Kapuas H Nurul Edy saat membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Dispilin PNS dan Sosialisasi Ketaspenan, Kamis (3/3) pagi di Aula Kantor Bupati.
Menurutnya PNS saat diangkat telah diwajibkan mengucapkan sumpah/janji antara lain mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
Sebagaimana diketahui bersama pada tanggal 6 Juni 2010 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 53 tentang disiplin PNS. Kemudian telah dikeluarkan pula peraturan pelaksanaannya melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010.
Terbitnya PP Nomor 53 Tahun 2010 tersebut guna mewujudkan PNS yang handal, propesional dan bermoral sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang menerapkan prinsif-prinsif kepemerintahan yang baik (good governance).
”Dalam mengimplementasikan peraturan tersebut maka perlu adanya sosialisasi agar terciptanya pemahaman dan penyelesaian yang sama sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman dispilin,” terangnya.
Hal ini mengingat bahwa peraturan pemerintah tersebut telah mengatur lebih rinci, siapa saja pejabat yang berwenang menghukum, jenis pelanggaran atau kewajiban yang dilakukan dalam kedinasan maupun diluar kedinasan serta sanksi hukuman yang dapat diberikan bagi pelanggarnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Kapuas, Suhardjono menjelaskan tujuan dan sasaran kegiatan untuk mengenal dan memahami pelanggaran displin dan akibatnya.
Kemudian untuk menyamakan persepsi dalam penanganan dan penyelesaian oleh pejabat yang berwenang menghukum secara teknis dan implementasinya atas terjadinya pelanggaran disiplin.
Lalu untuk lebih memahami hak-hak dan kewajiban pegawai terhadap kesejahteraan pegawai melalui Taspen. “Peserta sosialisasi terdiri dari Kepala SKPD, seluruh Kabag Lingkup Setda Kapuas, Camat, Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kesehatan serta para Lurah,” jelas mantan Kabag Hukum Setda Kapuas ini.
Sementara itu narasumber terdiri dari pejabat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Lalu pejabat dari Kantor Regional VII BKN Banjarmasin di Banjarbaru. Terakhir dari pejabat PT Taspen Cabang Utama DKI Jakarta. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda