Rabu, 23 Februari 2011

TANAH ADAT MASIH JADI MASALAH DALAM BERINVESTASI

E-mail Cetak PDF
adat_webKUALA KAPUAS – Di Kabupaten Kapuas masalah pertanahan sering terjadi antara investor bidang perkebunan dan pertambangan dengan masyarakat sekitar lokasi. Dimana masyarakat menganggap tanah lokasi tersebut merupakan hak adat mereka.
“Jika ini dibiarkan berlarut-larut dapat menghambat iklim investasi dan pembangunan di Kabupatenn Kapuas. Untuk itu diperlukan aturan yang tegas agar tercipta kepastian dalam berinvestasi disamping hak-hak masyarakat harus diakui,” kata Bupati Kapuas HM Mawardi saat membuka Sosialisasi Peraturan Perudang-Undangan, di Aula Bappeda, Rabu (23/2) pagi.
Menurutnya dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan nyaman diperlukan pemahaman dan persamaan persepsi antara masyarakat adat dan seluruh lapisan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Salah satu cara mengkaji tentang tanah adat yang ada di Kabupaten Kapuas adalah dengan mengadakan sosialisasi tentang peraturan perudang-undangan yang berkaitan dengan tanah adat, sehingga dapat dipahami arti dan definisi tanah adat.
Dengan berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan pokok-pokok agraria dan ditindaklanjuti dengan Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang kelembagaan adat Dayak serta Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 3 Tahun 2009 tentang tanah adat dan hak-hak atas tanah adat dapat menjadi dasar acuan dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Sementara itu Kepala Bidang Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Iskandar SH MH menjelaskan sosialisasi peraturan perudang-undangan kepada masyarakat, baik itu warga biasa maupun aparatur pemerintahan sangat penting. Tujuannya agar peraturan yang telah ditetapkan diketahui, dipahami dan dilaksanakan.
“Tanpa adanya sosialisasi suatu peraturan perundang-undangan kemungkinan hanya diketahui oleh lingkungan institusi sektoral pemrakarsa saja,” jelas Iskandar.
Adapun peraturan perundang-undangan adalah alat rekayasa sosial yang dapat dijadikan alat untuk mengubah dan mengarahkan masyarakat menuju tatanan yang lebih baik. Kemudian dapat dipergunakan sebagai pedoman, arah pembangunan menuju masyarakat yang lebih berkeadilan.
Ditempat yang sama Kabag Hukum Setda Kapuas, Fitrayanto SH, M. Hum menjelaskan sosialisasi ini dilaksanakan atas kerjasama antara Kantor Kilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas yang tujuannya adalah memberikan pemahaman terkait tanah adat di Kalteng sebagaimana diatur dlm Perda Prov Kalteng No 16 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Kalteng No 13 Tahun 2009.
“Untuk menindaklanjuti perda tersebut akan disusun rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas, yang saat ini masih dalam tahap proses penyusunan, dan diharapkan perda tersebut ditetapkan pada tahun ini juga,” terangnya.
Kegitan ini dihadiri oleh seluruh Camat se Kabupaten Kapuas dan Damang atau Mantir Adat. Kemudian narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Iskandar SH MH, Arsel SH dosen Fakultas Hukum Unpar dan Ruther A Matjan SH yang merupakan praktisi hukum adat di Kalteng. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda