PENGENDALIAN JAMIN PEMBANGUNAN BERJALAN DENGAN BAIK
KUALA KAPUAS – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas Ir Herson B Aden M.Si mengatakan pengendalian ditujukan untuk menjamin agar pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan sebaik mungkin.
Artinya mempergunakan tata-cara pemerintahan yang baik, efisien dan efektif, menurut peraturan dan perundangan-undangan pemerintah yang berlaku, pelaksanaan kegiatan pembangunan selesai pada waktu yang telah ditetapkan, menghasilkan manfaat yang optimal bagi masyarakat luas dan menjamin kelangsungan pelaksanaan pembangunan selanjutnya.
Hal ini dijelaskan Herson menjawab hasil rumusan Rapat Koordinasi Pengendalian Rencana Pembangunan (Rakordal) Triwulan III yang digelar Jumat (7/10) lalu. Hasil rumusan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Kapuas HM Mawardi bersama natulis Kepala Bappeda Kapuas.
Lebih lanjut dijelaskan laporan perkembangan pelaksanaan program/kegiatan SKPD baik yang bersumber dari APBD Kabupaten dan APBN tahun anggaran 2011 harus dilaporkan secara tepat waktu, tertib dan berkualitas yaitu setiap tanggal 5 pada setiap bulan kepada Bupati Kapuas melalui Bappeda Kabupaten Kapuas.
Kemudian dalam mendukung rangka komitmen Pemerintah Daerah untuk mencapai Opini Keuangan “Wajar Tanpa Pengecualian” terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2011 maka implementasi dari rencana aksi agar didukung oleh semua SKPD dengan aksi secara nyata dengan memperhatikan empat kriteria penilaian Laporan Keuangan Pemerintah.
Yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Mengingat waktu pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran 2011 kurang lebih sisa 2 bulan efektif maka semua SKPD agar segera merealisasikan pelaksanaan pekerjaan dan untuk kendala tenaga panitia pengadaan barang jasa di lingkungan kerjanya agar dapat meminjam tenaga panitia dari SKPD lain yang mempunyai kompetensi dan memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Lalu untuk mengetahui capaian kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya maka semua SKPD agar menyampaikan laporan kinerja tahun 2008-2010 dengan mengacu pada Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kapuas Tahun 2008-2013 paling lambat 1 Nopember 2011.
“Dalam pelaksanaan program/kegiatan Tahun Anggaran 2011 semua Satuan Kerja Perangkat Daerah harus memperhatikan target realisasi fisik dan keuangan untuk semua kegiatan baik yang dananya bersumber dari APBN maupun dari APBD tahun 2011 untuk triwulan berikutnya yaitu paling lambat tanggal 15 November 2011 seluruh kegiatan fisik harus sudah mencapai 100 persen,” tukasnya.
Semua Kepala SKPD dan Camat harus proaktif untuk mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli melalui ekstensifikasi dan intensifikasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. (humas)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda