Sabtu, 16 Januari 2010

KABUPATEN KAPUAS TERCEPAT PENYERAHAN DIPA DAN DPA

Penyerahan dilakukan langsung oleh  Bupati Kapuas HM Mawardi kepada kepala SKPD bertempat di Aula Kantor Bappeda Kapuas pada hari Jumat (8/1/2010) pagi. Disaksikan Wakil Bupati Suraria Nahan, Ketua DPRD Robert L Gerung dan Kajari Saifudin Tagamal.

Sebelumnya Gubernur Kalteng telah menyerahkan dokumen DIPA dan DPA  kepada bupati dan walikota pada tanggal 7 Januari 2010 dan pada tanggal 5 Januari Gubernur Kalteng telah menerima langsung DIPA dari Presiden RI di Istana Negara Jakarta.


Menurut Bupati penyerahan anggaran yang dilaksanakan hari ini lebih awal dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya dimana pada tahun anggaran 2009 yang lalu, acara penyerahan seperti ini  dilaksanakan pada akhir bulan Januari tepatnya tanggal 24 Januari 2009.

“Kita bersyukur pada tahun anggaran 2010 ini penyelesaian APBD dapat dilaksanakan secara tepat waktu dan dari hasil evaluasi Bapak Gubernur Kalteng,  Kabupaten Kapuas merupakan kabupaten yang pertama kali  selesai hasil evaluasinya dari empat belas kabupaten/kota di Kalteng. Saya berharap penyelesaian APBD untuk waktu-waktu berikutnya dapat terus kita lakukan secara tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Bahkan kala itu secara tegas Bupati menginstruksikan kepada seluruh pengguna dan pengelola anggaran di lingkungan Pemkab Kapuas, untuk tidak menunda dan menunggu pelaksanaan anggaran hingga pada bulan-bulan terakhir setiap tahun, seperti yang masih sering terjadi selama ini. penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran  yang kita laksanakan hari ini, juga merupakan simbol dari tanggung jawab dan kesungguhan kita semua, untuk dapat melaksanakan program kerja dan mengelola anggaran pada tahun 2010 secara akuntabel, berorientasi pada hasil, profesional, proporsional, dan terbuka.

Penyerahan dokumen   pelaksanaan anggaran  (DPA) APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2010 yang  kita  lakukan hari ini, merupakan bagian  yang  tidak  terpisahkan dari  sistem  dan proses  perencanaan yang  telah kita  lakukan  selama  ini.  Tahap  pertama  dari  sistem  manajemen pembangunan  yaitu  perencanaan  telah  berhasil  kita lewati  dan proses  tersebut  akan  dilanjutkan dengan  tahap  kedua yaitu  tahap pelaksanaan  kegiatan, pengendalian, monitoring  dan evaluasi. Tahap  ini  dimaksudkan untuk menjamin  dan  mengawal  pencapaian  tujuan dari  pelaksanaan serta  menilai  dan mengevaluasi hasil  dari  pelaksanaan  rencana  tersebut.

Kepada  semua  kepala  SKPD dalam menetapkan target-target  pencapaian  program tahunan  harus  benar-benar  memperhatikan prioritas dan target-target terukur  sesuai  tugas  pokok  dan fungsi  masing-masing.  Oleh  karena  itu pada  tahun anggaran  2010  ini.

“Saya  minta  Bappeda  untuk mereview  kembali  rencana  pembangunan jangka menengah  daerah kabupaten  kapuas  2008-2013 yang  selanjutnya  bersama-sama  dengan SKPD  menuangkan  target-target  pencapaian yang  jelas  dan terukur dalam RPJMD tersebut dijabarkan ke dalam  renstra  dan renja  SKPD. Demikian saya harapkan semua SKPD  harus  taat dan konsisten dalam penyusunan  program dan kegiatan sehingga  pada  saat  dievaluasi  masing-masing  dokumen  tersebut mempunyai benang  merah  dan dapat  diukur pencapaiannya baik  jangka  pendek dan jangka  menengah,” ungkapnya.

Hal ini juga memudahkan bagi kita  untuk mengevaluasi  sejauhmana  kinerja  masing-masing  skpd  dapat  tercapai dan kendala-kendala yang  dihadapi  dalam mencapai target-target yang  telah  ditetapkan. Mulai  tahun  anggaran  2010  diingatkan bahwa kinerja  SKPD dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan  dari beberapa  aspek  akan dibuat  skoring  secara periodik yang  akan dinilai dan dieavaluasi  oleh  tim terpadu.

Sementara itu Kepala Bappeda Kapuas Ir Herson B. Aden M.Si dalam laporannya menjelaskan Bupati Kapuas  telah menerima daftar pagu alokasi untuk DAU, DAK, kantor daerah, tugas pembantuan dan urusan bersama Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2010 langsung dari Gubernur Kalteng pada tanggal 7 januari 2010 di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng Palangka Raya.

Sedangkan  dipa tugas pembantuan, kantor daerah dan urusan bersama di kabupaten kapuas diserahkan langsung oleh Kantor Wilayah XVII Direktorat Jenderal Perbendaharaan Palangka Raya kepada masing-masing pengguna  anggaran atau kuasa pengguna anggaran satuan kerja yang bersangkutan.

Adapun alokasi dana APBN untuk Kabupaten Kapuas berjumlah Rp. 692.076.184.000. Sedangkan DIPA tugas pembantuan untuk SKPD di Kabupaten Kapuas sebanyak 11 DIPA dengan jumlah dana sebesar Rp. 19.129.738.000,-

Sementara itu volume APBD Kabupaten Kapuas Tahun 2010 adalah sebesar Rp. 711.485.619.803 yang terdiri dari belanja langsung sebesar Rp. 313.475.563.000 dan belanja tidak langsung sebesar Rp. 398.010.056.803 Apabila dibandingkan dengan APBD Ttahun 2009 terdapat penurunan sebesar ± Rp. 33 milyar lebih atau 4,44 %.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda