KABUPATEN KAPUAS TERCEPAT PENYERAHAN DIPA DAN DPA
Penyerahan dilakukan langsung oleh
Bupati Kapuas HM Mawardi kepada kepala SKPD bertempat di Aula Kantor
Bappeda Kapuas pada hari Jumat (8/1/2010) pagi. Disaksikan Wakil Bupati
Suraria Nahan, Ketua DPRD Robert L Gerung dan Kajari Saifudin Tagamal.
Menurut Bupati penyerahan anggaran yang
dilaksanakan hari ini lebih awal dibandingkan dengan tahun anggaran
sebelumnya dimana pada tahun anggaran 2009 yang lalu, acara penyerahan
seperti ini dilaksanakan pada akhir bulan Januari tepatnya tanggal 24
Januari 2009.
“Kita bersyukur pada tahun anggaran 2010
ini penyelesaian APBD dapat dilaksanakan secara tepat waktu dan dari
hasil evaluasi Bapak Gubernur Kalteng, Kabupaten Kapuas merupakan
kabupaten yang pertama kali selesai hasil evaluasinya dari empat belas
kabupaten/kota di Kalteng. Saya berharap penyelesaian APBD untuk
waktu-waktu berikutnya dapat terus kita lakukan secara tepat waktu
sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Bahkan kala itu secara tegas Bupati
menginstruksikan kepada seluruh pengguna dan pengelola anggaran di
lingkungan Pemkab Kapuas, untuk tidak menunda dan menunggu pelaksanaan
anggaran hingga pada bulan-bulan terakhir setiap tahun, seperti yang
masih sering terjadi selama ini. penyerahan dokumen pelaksanaan
anggaran yang kita laksanakan hari ini, juga merupakan simbol dari
tanggung jawab dan kesungguhan kita semua, untuk dapat melaksanakan
program kerja dan mengelola anggaran pada tahun 2010 secara akuntabel,
berorientasi pada hasil, profesional, proporsional, dan terbuka.
Penyerahan dokumen pelaksanaan
anggaran (DPA) APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2010 yang kita
lakukan hari ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
sistem dan proses perencanaan yang telah kita lakukan selama
ini. Tahap pertama dari sistem manajemen pembangunan yaitu
perencanaan telah berhasil kita lewati dan proses tersebut akan
dilanjutkan dengan tahap kedua yaitu tahap pelaksanaan kegiatan,
pengendalian, monitoring dan evaluasi. Tahap ini dimaksudkan untuk
menjamin dan mengawal pencapaian tujuan dari pelaksanaan serta
menilai dan mengevaluasi hasil dari pelaksanaan rencana tersebut.
Kepada semua kepala SKPD dalam
menetapkan target-target pencapaian program tahunan harus
benar-benar memperhatikan prioritas dan target-target terukur sesuai
tugas pokok dan fungsi masing-masing. Oleh karena itu pada
tahun anggaran 2010 ini.
“Saya minta Bappeda untuk mereview
kembali rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten
kapuas 2008-2013 yang selanjutnya bersama-sama dengan SKPD
menuangkan target-target pencapaian yang jelas dan terukur dalam
RPJMD tersebut dijabarkan ke dalam renstra dan renja SKPD. Demikian
saya harapkan semua SKPD harus taat dan konsisten dalam penyusunan
program dan kegiatan sehingga pada saat dievaluasi masing-masing
dokumen tersebut mempunyai benang merah dan dapat diukur
pencapaiannya baik jangka pendek dan jangka menengah,” ungkapnya.
Hal ini juga memudahkan bagi kita
untuk mengevaluasi sejauhmana kinerja masing-masing skpd dapat
tercapai dan kendala-kendala yang dihadapi dalam mencapai
target-target yang telah ditetapkan. Mulai tahun anggaran 2010
diingatkan bahwa kinerja SKPD dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan
pemerintahan dari beberapa aspek akan dibuat skoring secara
periodik yang akan dinilai dan dieavaluasi oleh tim terpadu.
Sementara itu Kepala Bappeda Kapuas Ir
Herson B. Aden M.Si dalam laporannya menjelaskan Bupati Kapuas telah
menerima daftar pagu alokasi untuk DAU, DAK, kantor daerah, tugas
pembantuan dan urusan bersama Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2010
langsung dari Gubernur Kalteng pada tanggal 7 januari 2010 di Aula
Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng Palangka Raya.
Sedangkan dipa tugas pembantuan, kantor
daerah dan urusan bersama di kabupaten kapuas diserahkan langsung oleh
Kantor Wilayah XVII Direktorat Jenderal Perbendaharaan Palangka Raya
kepada masing-masing pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran
satuan kerja yang bersangkutan.
Adapun alokasi dana APBN untuk Kabupaten
Kapuas berjumlah Rp. 692.076.184.000. Sedangkan DIPA tugas pembantuan
untuk SKPD di Kabupaten Kapuas sebanyak 11 DIPA dengan jumlah dana
sebesar Rp. 19.129.738.000,-
Sementara itu volume APBD Kabupaten
Kapuas Tahun 2010 adalah sebesar Rp. 711.485.619.803 yang terdiri dari
belanja langsung sebesar Rp. 313.475.563.000 dan belanja tidak
langsung sebesar Rp. 398.010.056.803 Apabila dibandingkan dengan APBD
Ttahun 2009 terdapat penurunan sebesar ± Rp. 33 milyar lebih atau 4,44
%.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda