Rabu, 09 Februari 2011

PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH , EFESIEN DAN TRANSFARANSI


perpres_webKUALA KAPUAS – Prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah ,efesien, efektif, persaingan sehat, keterbukaan, tranfaransi, tidak diskriminasi dan akutabel.

Hal itu dijelaskan Bupati Kapuas Ir HM Mawardi MM dalam sambutan tertulis dibacakan Wakil Bupati Suraria Nahan Dipl ATP ST , pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, di Aula Kantor Bupati Kapuas, Rabu (9/2) pagi.

Selajutnya dikatakan Wabup, agar esensi pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka kedua belah pihak yaitu pengguna dan penyedia haruslah selalu berpatokan kepada filosofi pengadaan barang dan jasa.

Tunduk kepada etika dan norma pengadaan barang dan jasa yang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip , metoda dan proses pengadaan barag dan jasa
yang berlaku.

Pengadaan barang dan jasa dapat menjadi titik rawan terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) , oleh karena perlu adanya upaya untuk meningkatkan mutu pelaksana pengadaan barang dan jasa.

Upaya tersebut diantaranya,  dilakukan dengan melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan  yang berkaiatan dengan pengadaan, meningkatkan profesionalisme para pelaku pengadaan , meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum.

“ Perwujudan peningkatan mutu pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut adalah dengan ditetapkannya Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerinatah” terang Suraria Nahan.

Menurut  Kepala Inspektorat Kabupaten Kapuas Rianova SH , maskud dan tujuan kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan mengenai aturan, metode dan prosudur pengadaan barang/jasa yag baru berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Untuk mempersiapkan aparat Pemerintah Kabupaten Kapuas yang akan bertindak sebagai pembeli atau pengguna barang/jasa dalam melaksanakan Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Pelaksanaan sosialisasi berlangsung satu hari, diikuti seluruh Satuan Kerja Perangkdat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Sedangkan nara sumber berasal dari Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangaunan (BPKP) perwakilan Kalimantan selatan, terang Rianova.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda