RAPERDA APBD 2012 DAN IZIN USAHA PERKEBUNAN DISETUJUI

Sebelum disetujui, rapat paripurna dewan mendengarkan laporan tim perumus dan pendapat akhir Fraksi-Fraksi pendukung DPRD Kabupaten Kapuas terhadap kedua Raperda dimaksud.
Persetujuan kedua Raperda tersebut ditandai dengan penandatangan naskah Raperda oleh Bupati Kapuas Ir HM Mawardi MM, Ketua DPRD Kapuas Robert L Gerung SE MM, Wakil Ketua DPRD Kapuas H Mahmud Iip Syafrudin SIP dan H Asrani SE.
Dalam sambutannya Bupati Kapuas HM Mawardi mengatakan, kita semua telah berupaya dengan maksimal dalam Rancangan APBD tahun anggaran 2012 ini, terutama dalam hal upaya menganggarkan target pendapatan daerah dan belanja daerah yang disesuaikan dengan kemampuan, serta visi dan misi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
“Kita menyadari usaha yang sudah dilakukan cukup maksimal, agar APBD nantinya dapat benar-benar mencerminkan suatu perencanaan yang matang, dengan harapan dapat menggerakkan roda perekonomian dan pembangunan Kabupaten Kapuas,” tutur HM Mawardi.
Pada bagian lain dikatakan HM Mawardi, dengan disetujuinya Raperda Perizinan Usaha Perkebunan Diwilayah Kabupaten Kapuas, maka kita akan memiliki produk hukum daerah yang menjadi dasar atau payung hukum dibidang Perizinan Usaha Perkebunan untuk mendukung keberlanjutan izin investasi yang telah ada dan yang sedang berjalan selama ini untuk menghindari terjadinya stagnan operasionalnya.
Atas kerjasama selama ini yang berjalan sangat baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya, dengan harapan kerjasama seperti ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, demi kemajuan daerah Kabupaten Kapuas yang kita cintai ini”, ungkap HM Mawardi.
Rapat paripurna dewan tersebut terbuka untuk umum, dihadiri sejumlah anggota DPRD Kapuas , Unsur Forkompimda, Sekda Drs H Nurul Edy Msi, Kepala SKPD dan sejumlah undangan lainnya (Humas).
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda