EKSEKUTIF SAMPAIKAN JAWABAN

Jawaban disampaikan langsung Bupati Kapuas Ir H Muhammad Mawardi MM pada Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (9/4).
Sebagaimana diketahui 2 Raperda tersebut adalah, pertama tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kapuas.
Kedua Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas.
Pada kesempatan itu Bupati Muhammad Mawardi mengatakan, dalam setiap pembicaraan tentang Peraturan Daerah atau materi lainnya, maka pemandangan umum Fraksi senantiasa mencerminkan pandangan serta pendapat masing-masing Fraksi secara umum terhadap rancangan Peraturan Daerah atau materi lain yang perlu mendapat perhatian.
“ Pihak eksekutif menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada fraksi atas tanggapan yang positif terhadap 2 Reperda ini,” tutur Muhammad Mawardi
Dengan adanya pendapat atau saran maka dapat menjadi pertimbangan pada pengambilan keputusan terhadap kedua rancangan peraturan daerah tersebut.
“ Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama mengerahkan segala daya dan potensi yang kita miliki untuk membangun daerah yang kita cintai ini,” pinta Muhammad Mawardi.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kapuas Robert L Gerung SE MM, didampingi Wakil Ketua H. Mahmud Iip Syafrudin SIP.
Kemudian dihadiri sejumlah anggota DPRD Kapuas , Unsur Forkompimda, Sekda Drs H Nurul Edy MSi, Staf Ahli Bupati, para Asisten , Kepala SKPD dan sejumlah undangan lainnya.(Humas).
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda