Minggu, 01 April 2012

PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN PEMKAB KAPUAS TA. 2011 TEPAT WAKTU


web.bpk1PALANGKA RAYA – Kabupaten Kapuas dinilai tepat waktu dalam penyampaian laporan keuangan tahun anggaran (TA) 2011. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 56 ayat 3 bahwa laporan keuangan paling lambat tiga bulan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah berakhirnya masa anggaran.
Demikian diungkapkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Maman Abdulrachman, SE, MM ketika menerima secara langsung buku laporan keuangan Pemkab Kapuas TA. 2011 dari Bupati Kapuas HM Mawardi, di Kantor BPK RI Palangka Raya, Jumat (30/3) sore.
Menariknya penyerahan laporan keuangan TA. 2011 ini juga bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng yang kala itu diserahkan oleh Wakil Gubernur Kalteng Ir H Achmad Diran kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng.
Laporan keuangan yang disampaikan tersebut terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, reviu Inspektorat Kabupaten Kapuas atas laporan keuangan tahun 2011 dan lampiran laporan keuangan perusahaan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI tepat waktu. Kemudian BPK RI wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Ketua DPRD dua bulan paling lambat setelah kami terima laporan keuangan tersebut,” kata Maman.
web.bpk2Ditempat yang sama Bupati Kapuas HM Mawardi mengatakan penyerahan laporan keuangan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-undang dan juga merupakan kebutuhan pemerintah daerah. Sebab, bila laporan keuangannya baik maka semua lini akan ikut terdongkrak. Apakah itu dari sisi kinerja dan profesionalitas setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Penyerahan laporan keuangan ini merupakan bentuk komitmen pimpinan dan semua jajaran SKPD. Hal tersebut telah dimulai sejak tahun 2008 sampai sekarang agar laporan keuangan semakin membaik.
“Perlu diketahui sejak tahun 2009 sampai 2010, opini yang diberikan oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Pemkab Kapuas pada tingkat opini WDP (wajar dengan pengecualian),” ungkapnya.
Kemudian jika dalam pembuatan pelaporan keuangan baik, maka tidak menutup kemungkinan opini penilaian akan menjadi lebih baik lagi, sehingga berdampak positif pada pembangunan Kabupaten Kapuas sekarang dan masa yang akan datang.
Lebih jauh dikatakan saat ini pihaknya telah melakukan Musrenbang tingkat kebupaten. Kemudian bulan Juni dimulai pembahasan APBD 2013 dan diharapkan pada bulan Oktober mendatang telah selesai dibahas.
Pada saat penyerahan laporan keuangan tersebut tampak pula hadir Wakil Ketua DPRD Kapuas H Mahmud Iif Saifullah, Sekda Kapuas, Inspektur, Kepala Dispenda, Kepala Bappeda, Kabag Keuangan, Kabag Perlengkapan serta Kabag Humas dan Protokol. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda