BALIHO CALON GUBERNUR DITERTIBKAN
KUALA KAPUAS
– Menjelang pemilihan kepala daerah Provinsi Kalteng Tahun 2010,
sejumlah baliho calon gubernur (cagub) mulai bermunculan. Bahkan ada
sejumlah baliho calon tertentu yang dipasang pada tempat yang harusnya
steril dari spanduk/baliho. Misalnya di kawasan Bundaran Besar Kuala
Kapuas.
Makanya Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kapuas yang di back-up
SatPol PP dan Dinas PU melakukan penertiban sejumlah baliho yang
dipasang oleh cagub tertentu. Penertiban dilakukan khusus di kawasan
Bundaran Besar yang dilakukan pada Selasa (2/3) pagi.
Tampak hadir di lokasi Kepala BPPT
Kabupaten Kapuas, Andres Nuah, SE, M.Si, Kepala Satpol PP Drs Yunabut
serta Kabid Pertamanan dan Kebersihan Dinas PU, Baryen ST, M.Eng.
Pelepasan baliho salah satu cagub yang berukuran 2 X 3 meter ini
dilakukan oleh petugas Satpol PP.
Menurut Kepala BPPT, Andres Nuah
penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor
210/17/Kespolinmas/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang ketentuan
pemasangan spanduk/baliho. Pada surat tersebut dijelaskan khusus untuk
Bundaran Besar di Kuala Kapuas tidak diperkenankan/bersih dari
spanduk/baliho/sejenisnya sejauh 100 meter dari sepadan jalan.
“Yang jelas kami hanya menjalankan
tugas, sebab baliho milik salah satu calon tersebut berada di kawasan
yang tidak diperbolehkan dipasang baliho/spanduk. Bahkan belum
mengantongi izin,” kata Andres Nuah yang didampingi oleh Kabid Ekonomi
dan Pembangunan BPPT Fitrayanto Suriadinata SH. M.Hum.
Lebih jauh dijelaskan penertiban ini
juga mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana yang diubah
dengan Perda Nomor 4 Tahun 2003 menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan
reklame diwajibkan memiliki izin dari Bupati,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah saat ini sudah ada
tim cagub yang mengajukan izin pemasangan baliho/spanduk, Andres
mengaku baru satu calon cagub yang mengurus perizinan dari PDIP.
Sedangkan dari cagub lainnya hingga kini masih belum ada. “Lain hal jika
memasuki masa kampanye tidak berlaku pungutan tapi tetap harus
koordinasi,” jelasnya.
Ditambahkan Baryen, bahwa penertiban ini
untuk menghindari pemasangan yang dilakukan sembarangan. Sebab jika itu
dilakukan bisa menggangu keindahan serta keamanan. Misalnya roboh atau
menggangu pengguna jalan. Selain itu Baryen juga mengingatkan di
sepanjang median jalan tidak diperbolehkan memasang spanduk/reklame.
“Saat ini papan peringatan larangan telah kami pasang di sejumlah median
jalan,” terang Kabid Pertamanan dan kebersihan Dinas PU ini.
Ditempat yang sama Kepala SatPol PP
Yunabut mengatakan baliho yang dicabut oleh SatPol PP dapat diambil di
Kantor Satpol PP Jalan A Yani Kuala Kapuas. Pencabutan yang dilakukan
oleh SatPol PP tidak merusak baliho tersebut, artinya masih bisa
dipasang atau dipergunakan lagi. “Kami hanya menjalankan tugas sesuai
surat Bapak Bupati Kapuas Nomor 210/17/Kesbangpol/2010,” tukas Yunabut.
(*)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda