Rabu, 03 Maret 2010

BALIHO CALON GUBERNUR DITERTIBKAN


BALIHO_LIARKUALA KAPUAS – Menjelang pemilihan kepala daerah Provinsi Kalteng Tahun 2010, sejumlah baliho calon gubernur (cagub) mulai bermunculan. Bahkan ada sejumlah baliho calon tertentu yang dipasang pada tempat yang harusnya steril dari spanduk/baliho. Misalnya di kawasan Bundaran Besar Kuala Kapuas.

Makanya Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kapuas yang di back-up SatPol PP dan Dinas PU melakukan penertiban sejumlah baliho yang dipasang oleh cagub tertentu. Penertiban dilakukan khusus di kawasan Bundaran Besar yang dilakukan pada Selasa (2/3) pagi.

Tampak hadir di lokasi Kepala BPPT Kabupaten Kapuas, Andres Nuah, SE, M.Si, Kepala Satpol PP Drs Yunabut serta Kabid Pertamanan dan Kebersihan Dinas PU, Baryen ST, M.Eng. Pelepasan baliho salah satu cagub yang berukuran 2 X 3 meter ini dilakukan oleh petugas Satpol PP.

Menurut Kepala BPPT, Andres Nuah penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 210/17/Kespolinmas/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang ketentuan pemasangan spanduk/baliho. Pada surat tersebut dijelaskan khusus untuk Bundaran Besar di Kuala Kapuas tidak diperkenankan/bersih dari spanduk/baliho/sejenisnya sejauh 100 meter dari sepadan jalan.

“Yang jelas kami hanya menjalankan tugas, sebab baliho milik salah satu calon tersebut berada di kawasan yang tidak diperbolehkan dipasang baliho/spanduk. Bahkan belum mengantongi izin,” kata Andres Nuah yang didampingi oleh Kabid Ekonomi dan Pembangunan BPPT Fitrayanto Suriadinata SH. M.Hum.

Lebih jauh dijelaskan penertiban ini juga mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana yang diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2003 menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan reklame diwajibkan memiliki izin dari Bupati,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah saat ini sudah ada tim cagub yang mengajukan izin pemasangan baliho/spanduk, Andres mengaku baru satu calon cagub yang mengurus perizinan dari PDIP. Sedangkan dari cagub lainnya hingga kini masih belum ada. “Lain hal jika memasuki masa kampanye tidak berlaku pungutan tapi tetap harus koordinasi,” jelasnya.

Ditambahkan Baryen, bahwa penertiban ini untuk menghindari pemasangan yang dilakukan sembarangan. Sebab jika itu dilakukan bisa menggangu keindahan serta keamanan. Misalnya roboh atau menggangu pengguna jalan. Selain itu Baryen juga mengingatkan  di sepanjang median jalan tidak diperbolehkan memasang spanduk/reklame. “Saat ini papan peringatan larangan telah kami pasang di sejumlah median jalan,” terang Kabid Pertamanan dan kebersihan Dinas PU ini.

Ditempat yang sama Kepala SatPol PP Yunabut mengatakan baliho yang dicabut oleh SatPol PP dapat diambil di Kantor Satpol PP Jalan A Yani Kuala Kapuas. Pencabutan yang dilakukan oleh SatPol PP tidak merusak baliho tersebut, artinya masih bisa dipasang atau dipergunakan lagi. “Kami hanya menjalankan tugas sesuai surat Bapak Bupati Kapuas Nomor 210/17/Kesbangpol/2010,” tukas Yunabut. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda