Rabu, 03 Maret 2010

BANGUNAN ALTERNATIF BERBASIS KAYU UNTUK TRANSMIGRAN DISERAHKAN


web_lagiKUALA KAPUAS - Bangunan Unit Produksi Bahan Bangunan Alternatif Bebasis Kayu untuk Daerah Transmigrasi Blok A Lamunti  Kecamatan Kapuas Murung diserahterimakan dari Kepala Satuan Kerja Puslitbang, Balitbang Kementerian Pekerjaan Umum RI DR. Ir. Anita Firmanti, MT kepada Bupati Kapuas Ir. H. M. Mawardi, M.M, Selasa (2/3) di Ruang Rapat Bupati Kapuas.
 
Bupati H. M. Mawardi mengatakan perumahan atau rumah merupakan kebutuhan dasar manusia disamping pangan dan sandang , Kaena merupakan kebutuhan dasar maka setiap orang tentunya  sangat membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal, apalagi rumah di lokasi pemukiman transmigrasi sebagian besar memerlukan rehab total, sedangkan bahan bangunan pada saat sekarang harganya sangat mahal sehingga tidak terjangkau oleh warga transmigrasi

Untuk itu upaya membangun bangunan unit produksi bahan bangunan alternative bahan dasarnya kayu galam adalah merupakan suatu alternative solusi untuk megatasi mahalnya harga bahan bangunan .

Pemiihan lokasi pilot proyek atau uji coba bangunan unit produksi bahan bangunan alternative dilokasi UPT Lamunti Kabupaten Kapuas sangat tepat, hal ini karena Lamunti sebagai pusat Kota Terpadu Mandiri  (KTM) Lamunti yang telah dicanangkan oleh Menteri Transmigrasi pada tanggal 7 Oktober 2009 yang lalu, ungkap H. M. Mawardi.

Pada kesempatan yang sama PLT Kadis Transmigrasi Kapuas Drs Johansyah menjelaskan, maksud pilot  proyek atau uji coba bangunan unit produksi bahan bangunan berbasis kayu di UPT Lamunti adalah untuk mencari alternative pemanfaatan kayu galam sehingga mempunyai nilai ekonomis yang lebih tinggi.

Untuk memproduksi bahan bangunan altenativ  berbasis kayu galam, karena bahan bangunan harganya cukup tinggi.

Bangunan atau barang yang diserahan yaitu bangunan 1 unit  seluas 210 M2, peralatan dan mesin terdiri dari : Rel dan Lori, mesin pembentuk balok, mesin pemotong balok,  mesin pemecah kayu, mesin pencampur, mesin genset 15KVA, rak penyimpan produk dan bak pengawetan. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda