Kamis, 18 Maret 2010

TAK BERIZIN, BPPT BAKAL BERSIHKAN BALIHO CAGUB


andres_nuah.JPG.lagiKUALA KAPUAS – Maraknya pemasangan baliho/spanduk menjelang pelaksanaan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng mulai disikapi serius oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Kapuas. Pasalnya hingga kini hanya sebagian kandidat Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur Kalteng yang mengurus perizinan melalui tim suksesnya.
Nantinya jika ada baliho/spanduk atau sejenisnya yang tak berizin, BPPT akan mengambil tindakan tegas. Caranya dengan mencabut baliho dimaksud bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Kapuas. “Yang pasti kami akan mengambil tindakan tegas mencabut baliho yang tidak mengantongi izin,” tegas Kepala BPPT Kabupaten Kapuas, Andres Nuah, SE. M.Si, Selasa (16/3) pagi.

Tenggang waktu yang diberikan oleh BPPT selama 3 (tiga) hari bagi tim sukses cagub dan cawagub untuk mengurus perijinannya. Jika lewat tenggang waktu tersebut masih belum mengurus maka dengan terpaksa baliho akan diturunkan. “Paling tidak kami akan menunggu hingga Sabtu (20/3) mendatang. Jika tidak terpaksa kami mengambil tindakan,” ucap Andres.

Hasil penertiban reklame nantinya akan disimpan di kantor Satpol PP Kabupaten Kapuas, dan pemilik reklame dapat mengambil kembali reklame dengan sebelumnya mengurus perijinannya terlebih dahulu.
Lebih jauh diungkapkan penarikan retribusi/pajak reklame tersebut didasari atas  Perda Nomor 12 Tahun 1988 sebagimana diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang pajak reklame. Inti perda tersebut berbunyi bagi yang memasang reklame/spanduk/atau sejenisnya harus ada izin instansi yang berwenang.

Adapun syarat pengurus perijinan meliputi mengisi formulir permohonan yang dilengkapi dengan denah lokasi pemasangan serta fotocopy KTP. Kemudian jenis reklame yang dipasang. Untuk biaya akan disesuaikan dengan besar kecilnya reklame yang dipasang mengacu pada Keputusan Bupati Kapuas.

Pada bagian lain Andres kembali mengingatkan pemasangan baliho/spanduk atau sejenisnya dilarang dilakukan di seputaran Bundaran Besar di Jalan Pemuda Kuala Kapuas. Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 210/17/Kespolinmas/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang ketentuan pemasangan spanduk/baliho. Pada surat tersebut dijelaskan khusus untuk Bundaran Besar di Kuala Kapuas tidak diperkenankan/bersih dari spanduk/baliho/sejenisnya sejauh 100 meter dari sepadan jalan. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda