TAK BERIZIN, BPPT BAKAL BERSIHKAN BALIHO CAGUB
KUALA KAPUAS
– Maraknya pemasangan baliho/spanduk menjelang pelaksanaan Pemilukada
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng mulai disikapi serius oleh Badan
Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Kapuas. Pasalnya hingga
kini hanya sebagian kandidat Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur
Kalteng yang mengurus perizinan melalui tim suksesnya.
Nantinya jika ada baliho/spanduk atau
sejenisnya yang tak berizin, BPPT akan mengambil tindakan tegas. Caranya
dengan mencabut baliho dimaksud bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten
Kapuas. “Yang pasti kami akan mengambil tindakan tegas mencabut baliho
yang tidak mengantongi izin,” tegas Kepala BPPT Kabupaten Kapuas, Andres
Nuah, SE. M.Si, Selasa (16/3) pagi.
Tenggang waktu yang diberikan oleh BPPT
selama 3 (tiga) hari bagi tim sukses cagub dan cawagub untuk mengurus
perijinannya. Jika lewat tenggang waktu tersebut masih belum mengurus
maka dengan terpaksa baliho akan diturunkan. “Paling tidak kami akan
menunggu hingga Sabtu (20/3) mendatang. Jika tidak terpaksa kami
mengambil tindakan,” ucap Andres.
Hasil penertiban reklame nantinya akan
disimpan di kantor Satpol PP Kabupaten Kapuas, dan pemilik reklame dapat
mengambil kembali reklame dengan sebelumnya mengurus perijinannya
terlebih dahulu.
Lebih jauh diungkapkan penarikan
retribusi/pajak reklame tersebut didasari atas Perda Nomor 12 Tahun
1988 sebagimana diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang pajak
reklame. Inti perda tersebut berbunyi bagi yang memasang
reklame/spanduk/atau sejenisnya harus ada izin instansi yang berwenang.
Adapun syarat pengurus perijinan
meliputi mengisi formulir permohonan yang dilengkapi dengan denah lokasi
pemasangan serta fotocopy KTP. Kemudian jenis reklame yang dipasang.
Untuk biaya akan disesuaikan dengan besar kecilnya reklame yang dipasang
mengacu pada Keputusan Bupati Kapuas.
Pada bagian lain Andres kembali
mengingatkan pemasangan baliho/spanduk atau sejenisnya dilarang
dilakukan di seputaran Bundaran Besar di Jalan Pemuda Kuala Kapuas.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 210/17/Kespolinmas/2010
tanggal 28 Januari 2010 tentang ketentuan pemasangan spanduk/baliho.
Pada surat tersebut dijelaskan khusus untuk Bundaran Besar di Kuala
Kapuas tidak diperkenankan/bersih dari spanduk/baliho/sejenisnya sejauh
100 meter dari sepadan jalan. (*)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda