BUPATI DAN WABUP CUTI SAAT KAMPANYE PEMILU GUBERNUR DAN WAGUB

Menurut Kabag Humas dan Protokol Setda
Kapuas Drs Hafizi surat keputusan tentang penetapan cuti bagi pejabat
negara untuk melakukan kampanye telah didandatangani oleh Gubernur
Kalteng. Menurut Hafizi, SK tersebut dikeluarkan pada tanggal 17 Mei
2010 dengan Nomor 188.44/159/2010.
”Selama masa cuti ini nantinya Bapak
Bupati dan Wakil Bupati tidak berada ditempat (kantor, red) sebab akan
melakukan kampanye. Sesuai jadwal kampanye akan dimulai sejak tanggal 19
Mei hingga 31 Mei 2010 yang mencakupi seluruh kecamatan di Kabupaten
Kapuas,” terang Hafizi.
Ditambahkan Hafizi surat keputusan
tersebut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Up. Dirjen Otonomi
Daerah, Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Ketua KPUD Kalteng, Ketua Panwaslu
Kalteng, Ketua DPRD Kapuas serta Ketua KPUD Kapuas. (*)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda