Kamis, 13 Mei 2010

SEMINAR PENDIDIKAN DITANDAI DENGAN MoU WAJAR DIKDAS


pen_webKUALA KAPUAS – Kegiatan Seminar Pendidikan, Rabu (12/5) pagi ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) 9 tahun.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Fredrik Timbung dan Ketua DPD KNPI Kapuas Faturahman disaksikan oleh Bupati Kapuas HM Mawardi. Kegiatan yang dihadiri ratusan tenaga pendidikan ini mengambil tempat di Gedung Manggatang Tarung Jalan Kalimantan Kuala Kapuas.

Dalam sambutannya Bupati Kapuas HM Mawardi menyambut baik dan mengucapkan selamat atas terselenggaranya kegiatan ini. Sebab, kegiatan ini merupakan bagian rangkaian dari kegiatan memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2010 yang barang tentu memiliki makna yang sangat penting bagi perjalanan sejarah pendidikan kebangsaan.

”Pendidikan pada hakikatnya merupakan kebutuhan hakiki bagi setiap bangsa Indonesia, yaitu hidup sejalan dengan hak dasar setiap anak bangsa. Dalam perkembangannya pendidikan mengalami proses perubahan secara berkesinambungan yang dilakukan oleh pembina dan pengelola proses pembelajaran,” jelas Bupati.

Sehingga siswa yang beragam latar belakang dan kemampuannya mampu mencapai keberhasilan yang optimal. Perubahan ini tentu berpengaruh pada cara pandang, sikap dan perilaku siswa yang terbentuk dalam binaan pembelajaran yang diperolah mereka.

Tidak hanya dalam bentuk pengetahuan dan wawasan yang luas, tetapi juga dalam pengalaman belajar. Para siswa diharapkan lebih mampu menyikapi masalah kehidupan secara lebih dewasa dengan pola pikir dan wawasan yang kritis dengan menemukan solusi yang tepat dalam menangani masalah mereka.

Salah satu kunci keberhasilan pendidikan yang berkualitas adalah ketersediaan guru yang memiliki dan memahami kemampuan atau komperensi dalam pengelolaan proses belajar mengajar yang memungkinkan setiap siswa dapat terlibat didalamnya.

Salah satu pendidikan yang dikembangkan saat ini adalah pendidikan inklusif dengan berdasarkan pada Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 dinyatakan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua siswa yang memiliki kelaian dan memiliki potensi kecerdasan atau bakar istimewa.

Dalam pelaksanaannya pendidikan akan memberi kesempatan yang seluas-luasnya dan mewujudkanpenyelanggaraan pendidikan yang menghargai keragaman dan tidak diskriminatif kepada semua peserta didik. Dengan demikian diharapkan semuanya memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda