SEMINAR PENDIDIKAN DITANDAI DENGAN MoU WAJAR DIKDAS
KUALA KAPUAS – Kegiatan Seminar Pendidikan, Rabu (12/5) pagi ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) 9 tahun.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Fredrik Timbung dan Ketua DPD KNPI
Kapuas Faturahman disaksikan oleh Bupati Kapuas HM Mawardi. Kegiatan
yang dihadiri ratusan tenaga pendidikan ini mengambil tempat di Gedung
Manggatang Tarung Jalan Kalimantan Kuala Kapuas.
Dalam sambutannya Bupati Kapuas HM
Mawardi menyambut baik dan mengucapkan selamat atas terselenggaranya
kegiatan ini. Sebab, kegiatan ini merupakan bagian rangkaian dari
kegiatan memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2010 yang barang
tentu memiliki makna yang sangat penting bagi perjalanan sejarah
pendidikan kebangsaan.
”Pendidikan pada hakikatnya merupakan
kebutuhan hakiki bagi setiap bangsa Indonesia, yaitu hidup sejalan
dengan hak dasar setiap anak bangsa. Dalam perkembangannya pendidikan
mengalami proses perubahan secara berkesinambungan yang dilakukan oleh
pembina dan pengelola proses pembelajaran,” jelas Bupati.
Sehingga siswa yang beragam latar
belakang dan kemampuannya mampu mencapai keberhasilan yang optimal.
Perubahan ini tentu berpengaruh pada cara pandang, sikap dan perilaku
siswa yang terbentuk dalam binaan pembelajaran yang diperolah mereka.
Tidak hanya dalam bentuk pengetahuan dan
wawasan yang luas, tetapi juga dalam pengalaman belajar. Para siswa
diharapkan lebih mampu menyikapi masalah kehidupan secara lebih dewasa
dengan pola pikir dan wawasan yang kritis dengan menemukan solusi yang
tepat dalam menangani masalah mereka.
Salah satu kunci keberhasilan pendidikan
yang berkualitas adalah ketersediaan guru yang memiliki dan memahami
kemampuan atau komperensi dalam pengelolaan proses belajar mengajar yang
memungkinkan setiap siswa dapat terlibat didalamnya.
Salah satu pendidikan yang dikembangkan
saat ini adalah pendidikan inklusif dengan berdasarkan pada Permendiknas
Nomor 70 Tahun 2009 dinyatakan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem
penyelenggaan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua siswa
yang memiliki kelaian dan memiliki potensi kecerdasan atau bakar
istimewa.
Dalam pelaksanaannya pendidikan akan
memberi kesempatan yang seluas-luasnya dan mewujudkanpenyelanggaraan
pendidikan yang menghargai keragaman dan tidak diskriminatif kepada
semua peserta didik. Dengan demikian diharapkan semuanya memperoleh
pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. (*)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda