DISIPLIN JAM KERJA WAJIB BAGI PNS
KUALA KAPUAS – Upaya mewujudkan PNS yang handal dan profesional sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS wajib untuk mentaati aturan Jam Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Asisten III Setda Kapuas Drs.Johansyah pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Kapuas Hulu, Senin (4/7) pagi.
Dengan penerapan Sikap disiplin dalam hal mentaati aturan jam kerja dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas PNS sebagai aparatur Pemerintah. Apalagi untuk Kantor, Badan atau Dinas yang sifatnya pelayanan, disiplin jam kerja sangat ditekankan karena apabila aparatur yang bertugas ditempat tersebut tidak disiplin maka hal tersebut dapat berdampak terhadap kelancaran roda pemerintahan, terang Johansyah.
“TMT 1 Juli 2010 kita sudah menggunakan aturan jam kerja yang baru”. Tutur Johansyah. Dari hari senin s/d Jumat bekerja dari Pukul 07.00 s/d15.30, istirahat pada pukul 12.30 s/d 13.30, kecuali hari jumat istirahat pada pukul 11.30 siang bagi PNS Struktural sedangkan bagi Fungsional jam kerja tidak berubah.
Lebih lanjut Johansyah menjelaskan bahwa PP Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang Kewajiban, Larangan, dan Hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin baik itu tingkat ringan, sedang maupun berat dimaksudkan dalam rangka Pembinaan bagi PNS dan PP ini merupakan pedoman bagi pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin, pada kesempatan itu juga ditegaskan secara jelas jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur pemerintah yang dalam hal ini adalah PNS.
Johansyah menghimbau kepada para peserta yang hadir pada kegiatan tersebut agar menyampaikan kepada masyarakat sekitar tentang program-program pemerintah yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat yang diantaranya yaitu pembuatan KTP. KK dan Akta Kelahiran gratis dan 11 Pelayanan Dasar Kesehatan gratis termasuk persalinan gratis bagi masyarakat miskin.
Sosialisasi diisi dengan tanya jawab, dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Drs. H. I. Made Sumartha, Camat Kapuas Hulu Vitrianson Rangin, S.Sos, Camat Mandau Talawang Ruko A. Sebayang, AP, unsur kecamatan, dan sejumlah PNS setempat. (humas)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda