Selasa, 28 Juni 2011

KAPUAS SIAGA SATU KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN


WEB_APEL_SIAGAKUALA KAPUAS – Bupati Kapuas HM Mawardi menetapkan Kabupaten Kapuas siaga I terhadap bahaya kebakaran hutan, lahan dan perkarangan.Pasalnya berdasarkan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) disebutkan bahwa awal musim kemarau tahun 2011  ini.
Untuk sebagian besar wilayah kabupaten kapuas akan dimulai pada minggu ke iii  bulan juni  dan berdasarkan informasi data dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalteng untuk wilayah Kabupaten Kapuas berdasarkan satelit NOAA  saat ini terdapat 43 titik panas (hot spot).
Hal ini ditegaskan saat pada Acara Apel Siaga Antisipasi Penanggulangan Kebakaran Hutan, Lahan Dan Pekarangan Dalam Wilayah Kabupaten Kapuas Tahun 2011, di Stadion Olahraga Pananjung Tarung, Selasa (28/6) pagi.
Menurut Bupati, Kebakaran  hutan lahan  dan kebun setiap musim kemarau berulang kali terjadi, dan kebakaran tersebut secara nyata  telah menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan perikehidupan manusia di sektor kesehatan, sosial dan ekonomi, mengingat kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran berdampak sangat besar, maka kejadian ini harus dicegah dan ditekan seminimal mungkin.
”Berkenaan dengan solusi terhadap kebiasaan masyarakat yang membuka lahan dan pekarangan dengan cara membakar yang dikhawatirkan dapat menimbulkan terjadinya kebakaran hutan, lahan dan pekarangan, maka perlu dilakukan upaya pencegahan melalui kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Mawardi.
Khusus untuk para pengusaha yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pertambangan, saya ingatkan kembali untuk tidak membuka  lahan dengan cara pembakaran tanpa dalih apapun. kepada instansi terkait dan instansi teknis yang membidangi perkebunan di tingkat kabupaten agar mengawasi secara  ketat setiap perusahaan  perkebunan yang akan dan atau sedang melakukan pembukaan lahan  (land clearing).  Apabila ada perusahaan perkebunan kelapa sawit ataupun perusahaan tambang yang melakukan pembakaran lahan, agar segera tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyadari hal tersebut, pemerintah kabupaten kapuas telah membentuk pos simpul komando (posko) terpadu pengendalian kebakaran hutan, lahan dan pekarangan Kabupaten Kapuas tahun 2011, sebagai tindaklanjut dari surat Gubernur  Kalteng Nomor: 364.1/378/v/2011 Tanggal 18 Mei 2011 perihal  pembentukan pos simpul komando (posko) terpadu pengendalian kebakaran hutan, lahan dan pekarangan.
Diharapkan dengan terbentuknya posko ini, maka koordinasi tiap instansi akan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing, apalagi posko yang dibentuk ini selain melibatkan dinas / instansi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas dan lembaga vertikal seperti Tni/Polri, kejaksaan, pengadilan negeri, juga melibatkan lembaga kemasyarakatan khususnya pemadam kebakaran mandiri swasta dan ormas profesi.
Pada kesempatan itu Bupati juga berkenan menyerahkan bantuan 10 unit sepeda motor roda tiga kepada masyarakat yang turut andil dalam mencegah kebakaran hutan, lahan dan pekarangan.
Sebelumnya Bupati juga melakukan pengecekan pasukan apel siaga yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, barisan pemadam kebakaran serta para PNS.
Usai kegiatan upacara digelar simulasi pemadaman kebakaran yang dilakukan oleh barisan pemadam kebakaran. Simulasi berupa satu buah gubuk yang terbakar kemudian dipadamkan oleh pasukan pemadam kebakaran. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda