Kamis, 30 Juni 2011

PNS WAJIB BUAT URAIAN TUGAS


web_pp_53KUALA KAPUAS – Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di tingkat eselon II, III, IV sampai ke tingkat staf  wajib membuat uraian tugas, sebab dengan uraian tugas tersebut para PNS dapat mengetahui secara jelas tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Hal ini dikatakan oleh Asisten III Setda Kapuas Johansyah saat Sosialisasi PP 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Pujon Kapuas Tengah, Selasa (27/6) sore dan Kecamatan Timpah, Rabu (28/6) pagi.
Menurutnya peraturan yang mengatur tentang Disiplin PNS dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Lebih lanjut dikatakan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Pada kesempatan itu dijelaskan bahwa Peraturan Pemerintah No 53 mengatur tentang kewajiban larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin baik itu tingkat ringan, sedang maupun berat dimaksudkan  untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
“Jika ada PNS yang tidak hadir tanpa keterangan selama 46 hari berturut-turut maka PNS tersebut dapat dijatuhkan hukuman displin berupa pemberhentian sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas  Johansyah.
Tidak lupa juga Johansyah menjelaskan tentang program-program pemerintah yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat yang diantaranya yaitu pembuatan KTP, KK dan Akta Kelahiran gratis dan 11 Pelayanan Kesehatan gratis termasuk persalinan gratis bagi masyarakat miskin.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Drs. H. I Made Sumartha mengajak semua peserta yang hadir untuk menanamkan sikap disiplin dalam diri masing-masing, karena dengan sikap disiplin akan dapat lebih memudahkan kita dalam melaksanakan tugas keseharian.  (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda