Kamis, 03 November 2011

KESEPAKATAN KUA DAN PPAS APBD 2012 DITANDATANGANI


web_kuaKUALA KAPUAS – Nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kapuas Tahun 2012 ditandatangani, Kamis (3/11) pagi.
Penandatangan dilakukan langsung oleh Bupati Kapuas HM Mawardi, Ketua DPRD Robert L Gerung dan Wakil Ketua DPRD H Asrani disaksikan unsur Forkominda, anggota DPRD, Sekda Kapuas Nurul Edy serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Kapuas HM Mawardi mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kapuas khususnya para anggota badan anggaran DPRD, yang telah bekerja keras dan secara sungguh-sungguh mencermati dan sekaligus membahas rancangan KUA dan PPAS Tahun  2012, sehingga pada akhirnya dapat disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan.
Dikatakan Bupati sebagaimana diketahui bersama bahwa proses dan tahapan kegiatan penyusunan APBD merupakan pelaksanaan dari ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa KUA dan PPAS sementara masing-masing dituangkan dalam nota kesepakatan bersama selanjutnya menjadi dasar bagi SKPD untuk menyusun rencana kerja dan anggaran.
“Sesuai dengan rancangan KAU dan PPAS yang telah dibahas bersama, dapat memberikan gambaran kepada kita bahwa ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat yang sangat besar dengan kisaran 90 persen dari total APBD menjadikan daerah harus selalu mencermati asumsi-asumsi yang digunakan pemerintah pusat dalam perencanaan anggaran,” jelasnya.
Asumsi-asumsi ini digunakan untuk memperkirakan besaran alokasi dana perimbangan, dana bagi hasil dan dana penyesuaian yang akan diterima oleh Kabupaten Kapuas.
Lebih jauh dijelaskan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pemerintah tahun 2012 sebagaimana yang disampaikan menteri keuangan republik indonesia pada penyampaian pengantar/keterangan pemerintah atas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2012 memberikan harapan bagi peningkatan pembangunan di daerah. Hal ini terlihat pada kebijakan disisi belanja negara, arah kebijakan fiskal tahun 2012 akan ditujukan antara lain dalam bentuk yakni pertama, peningkatan belanja infrastruktur untuk penyediaan dan peningkatan konektivitas dalam negeri, pengembangan koridor ekonomi, mendukung ketahanan pangan, dan pemenuhan ketahanan energi.
Kedua, memperluas dan mempertajam program-program perlindungan kesejahteraan masyarakat, melalui bantuan operasional sekolah (bos), jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas), program nasional pemberdayaan masyarakat (pnpm), program keluarga harapan (pkh) dan penanggulangan kemiskinan.
Ketiga, pemberian subsidi yang tepat sasaran untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa, pemberian pelayanan publik yang terjangkau, serta peningkatan produksi pertanian dan ketahanan pangan masyarakat.
Ditengah-tengah optimisme ini, APBD sebagai instruktur kebijakan fiskal dirancang untuk menjalankan fungsinya, baik sebagai alat stabilitasi ekonomi, alokasi sumber daya untuk menggerakkan dan memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat secara keseluruhan maka pemerintah daerah menyadari bahwa terdapat berbagai kendala dalam pendapatan di tahun 2012 yakni implementasi Undang-undang no. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah yang melakukan perubahan terhadap basis bea perolehan hak atas tanah dan bangunan / BPHTB yakni semula batas tidak kena pajak / nilai jual obyek pajak tidak kena pajak / njoptkp untuk jual beli hanya Rp. 10.000.000,- menjadiRrp. 60.000.000,-.
Sedangkan untuk hibah dan wasiat semula Rp. 150.000.000,- menjadi Rp. 300.000.000,-. Kebijakan ini akan menurunkan penerimaan dari BPHTB yang sangat signifikan bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu maka upaya untuk peningkatan pendapatan asli daerah dari sumber-sumber lainnya secara simultan dan intensif akan terus dilakukan sehingga optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah secara bertahap tetapi pasti akan terus diupayakan sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda