KAJATI JELASKAN EMPAT KEWENANGAN JAKSA

Dalam sambutannya, Saifudin Kasim menjelaskan pencerahan hukum ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya para pejabat yang sering kali berhadapan dengan permasalahan hukum.
Dijelaskan pria yang pernah menumpuh pendidikan di Universitas Palangka Raya ini bahwa terdapat empat kewenangan jaksa. Pertama sebagai penuntut umum yang menerima pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan, kepolisian dan PPNS.
Kedua sebagai penyidik, lalu yang ketiga sebagai eksekutor dalam sebuah perkara dan yang terakhir sebagai pengacara negara. ”Perlu diketahui bahwa pengacara negara ini tidak memungut biaya atau fee,” terangnya.
Menurutnya pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap empat kewenagan jaksa ini, sebab jika disalahgunakan bisa berbahaya.
Selain itu Saifudin juga mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan kunjungan pertama ke kabupaten yang ada di Kalteng. Namun demikian dia mengaku sudah lama mengenal Kalteng. Sebab, pada tahun 1982 sampai 1985 pernah bertugas di Kalteng, bahkan pernah pula menempuh pendidikan di Universitas Palangka Raya.
Sementara itu Bupati Kapuas HM Mawardi dalam sambutannya menjelaskan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Kkejaksaan Negeri Kuala Kapuas telah melaksanakan kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang telah berjalan selama tiga tahun dan telah berjalan dengan baik.

Berbicara mengenai penegakan hukum tentunya tidak terlepas dari upaya-upaya pencegahan. Dalam lingkungan masyarakat plural dan majemuk ini, kita tidak dapat selalu menegakan hukum dengan penindakan karena belum meratanya tingkat kesadaran hukum masyarakat. Menurut saya cara yang paling efektif dalam rangka penegakan hukum adalah melalui upaya pencegahan. Seperti yang sering kita dengar mencegah lebih baik dari mengobati. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara-cara antara lain sosialisasi, pembinaan termasuk acara pencerahan hukum yang sedang kita ikuti sekarang ini. “Apabila upaya pencegahan berjalan dengan baik tentunya dapat mewujudkan kesadaran hukum yang baik dari masyarakat sehingga diharapkan dapat meminimalisir upaya penindakan atau dengan kata lain penindakan merupakan upaya terakhir dalam rangka penegakan hukum,” jelasnya.
Disela kegiatan juga dilakukan tanya jawab dengan para peserta yang hadir. Sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan hukum dilontarkan dan dijawab langsung oleh Kajati Kalteng.
Selain itu pecerahan juga dilakukan oleh para Asisten Kajati seperti Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus dan Asisten Intelejen. Diakhir kegiatan Kajati menyerahkan buku materi tentang pencerahan hukum kepada Bupati Kapuas. (humas)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda