DEWAN SETUJUI LKPJ BUPATI KAPUAS
KUALA KAPUAS
– DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Laporan Keterangan Pertanggung
Jawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Tahun 2009 yang telah disampaikan pada saat
Sidang Paripurna DPRD Tanggal 17 Maret lalu.
Hal ini terungkap saat Rapat Paripurna
Istimewa dengan Agenda Penandatanganan Surat Keputusan DPRD serta
Penandatangan Berita Acara Penyerahan Surat Keputusan DPRD Kepada Bupati
Kapuas Terhadap LKPJ Tahun 2009, Kamis (15/4) pagi.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung
oleh Ketua DPRD Robert Gerung juga ditandai dengan menyerahkan berita
acara dimaksud kepada Wakil Bupati Kapuas Suraria Nahan.
Dalam sambutannya Bupati Kapuas HM
Mawardi yang dibacakan oleh Wakil Bupati Suraria Nahan menjelaskan LKPJ
kepada daerah tahun anggaran secara subtansial berisi lima hal. Yakni
arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah
secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah.
Kemudian penyelanggaraan urusan
desentralisasi, penyelanggaraan tugas pembantuan dan penyelanggaraan
tugas umum pemerintahan selama kurun waktu satu tahun.
Tujuan penyampaian LKPJ kepala daerah
pada dasarnya merupakan bentuk akuntabilitas formal dari pemda terhadap
penyelanggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan
pelayanan kepada masyarakat dalam satu kurun waktu tertentu.
“Disamping itu, penyampaian LKPJ juga dimaksudkan sebagai progress report
sekaligus sebagai bahan masukan bagi DPRD dalam rangka pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan pemda sebagai manifestasi dari fungsi
kontrol yang dilaksanakan oleh DPRD,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga
menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melakukan
penilaian dan evaluasi terhadap LKPJ.
Ucapan terima kasih juga disampaikan
kepada segenap komponen masyarakat, baik aparat pemda, TNI/Polri,
Lembaga Yudikatif, pengusaha, LSM, pers, tokoh agama, tokoh masyarakat
dan seluruh pemangku kepentingan atas partisipasi dan dukungan dalam
membangun daerah ini. (*)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda