PEMANFAATAN EKS PLG MENGACU PADA PERATURAN YANG BERLAKU
KUALA KAPUAS
- Di dalam pemanfaatan kawasan eks PLG selama ini pemerintah daerah
tetap berpedoman kepada peraturan dan regulasi yang dikeluarkan oleh
pemerintah pusat dan juga mengacu kepada peraturan daerah-peraturan
daerah yang berlaku.
Demikian dikatakan Bupati Kapuas HM
Mawardi dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten I Setda
Kapuas Ir Granit Sugiarto saat membuka Lokakarya
Kabupaten Konsultasi Publik Rencana Induk Rehabilitasi dan Revitalisasi
Kawasan Eks Proyek Lahan Gambut di Kalteng di Kuala Kapuas, Kamis (8/4)
pagi.
Oleh karena itu terang Bupati, dalam
penyusunan rencana induk ini kita tetap harus memperhatikan dan
mempertimbangkan kondisi eksisting sebelum dan sesudah Inpres Nomor 2
Tahun 2007 sehingga rencana induk ini benar-benar dapat mengakomodir
semua kepentingan yang ada, baik dari sisi masyarakat, dunia usaha,
pemerintah daerah, lingkungan hidup dan kelompok kepentingan lainnya.
“Atau dengan kata lain terdapat suatu keputusan yang menguntungkan kepentingan semua pihak (win-win solution).
Kepentingan ini tidak hanya mengacu kepada kepentingan saat ini dan
masa depan, tetapi juga memperhatikan kepentingan pada kondisi yang
telah lalu, termasuk kondisi dinamis yang terjadi di lapangan,”
jelasnya.
Kondisi dinamis yang kami maksudkan
adalah perubahan yang telah terjadi di kawasan eks PLG mengikuti
dinamika pembangunan daerah seperti pengembangan status administrasi
dari Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) menjadi desa definitif, dari
desa definitif menjadi kecamatan, perubahan pengunaan lahan, pembangunan
unit permukiman transmigrasi baru dan lain sebagainya.
Rencana induk ini secara teknis,
ekonomis, sosiologis dan ekologis dapat dilaksanakan serta
berkesinambungan. Artinya, apa yang direncanakan dapat dilakukan oleh
semua pemangku kepentingan secara sinergis, berdaya guna dan berhasil
guna.
Dalam rencana induk ini juga saya
mengharapkan dapat secara tegas menyampaikan apa tujuan yang akan
dicapai dan apa manfaatnya, sehingga antara perencanaan dengan
pelaksanaan tidak kehilangan momentum dan arah serta memberikan solusi
yang komprehensif terhadap rencana revitalisasi dan rehabilitasi di
kawasan eks plg, dan tidak akan mengulangi kekeliruan-kekeliruan yang
pernah terjadi dahulu.
“Kita semua harus menyadari bahwa
upaya rehabilitasi dan revilitasi kawasan eks plg bukan hanya menjadi
isu daerah akan tetapi juga menjadi isu nasional bahkan
internasional. Karena selain masalah penanganan lingkungan hidup
yang menjadi isu global juga masalah sosial ekonomi khususnya yang
berkaitan masalah ketahanan pangan,” tukasnya. (*)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda