Jumat, 09 April 2010

PEMANFAATAN EKS PLG MENGACU PADA PERATURAN YANG BERLAKU


kemitraan_webKUALA KAPUAS - Di dalam pemanfaatan kawasan eks PLG selama ini pemerintah daerah tetap berpedoman kepada peraturan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan juga mengacu kepada peraturan daerah-peraturan daerah yang berlaku.

Demikian dikatakan Bupati Kapuas HM Mawardi dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten I Setda Kapuas Ir Granit Sugiarto saat membuka Lokakarya Kabupaten Konsultasi Publik Rencana Induk Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Eks Proyek Lahan Gambut di Kalteng di Kuala  Kapuas, Kamis (8/4) pagi.

Oleh karena  itu terang Bupati, dalam penyusunan rencana induk ini kita tetap harus memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi  eksisting sebelum dan sesudah Inpres Nomor 2 Tahun  2007  sehingga rencana induk ini benar-benar dapat mengakomodir semua kepentingan yang ada, baik dari sisi masyarakat, dunia usaha, pemerintah daerah, lingkungan hidup dan kelompok kepentingan lainnya.

“Atau  dengan  kata  lain terdapat  suatu keputusan yang  menguntungkan  kepentingan semua  pihak  (win-win  solution). Kepentingan ini tidak hanya mengacu kepada kepentingan saat ini dan masa depan, tetapi juga memperhatikan kepentingan pada kondisi yang telah lalu, termasuk kondisi dinamis yang terjadi di lapangan,” jelasnya.

Kondisi dinamis yang kami maksudkan adalah perubahan yang telah terjadi di kawasan eks PLG mengikuti  dinamika pembangunan daerah seperti pengembangan status administrasi dari Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) menjadi desa definitif, dari desa definitif menjadi kecamatan, perubahan pengunaan lahan, pembangunan unit permukiman transmigrasi baru dan lain sebagainya.

Rencana induk ini secara teknis, ekonomis, sosiologis dan ekologis dapat dilaksanakan serta berkesinambungan. Artinya, apa yang direncanakan dapat dilakukan oleh semua pemangku kepentingan secara sinergis, berdaya guna dan berhasil guna.

Dalam rencana induk ini juga saya mengharapkan dapat secara tegas menyampaikan apa tujuan yang akan dicapai dan apa manfaatnya, sehingga antara perencanaan dengan pelaksanaan tidak kehilangan momentum dan arah serta memberikan solusi yang komprehensif terhadap rencana revitalisasi dan rehabilitasi di kawasan eks plg, dan tidak akan mengulangi kekeliruan-kekeliruan yang pernah terjadi dahulu.

“Kita  semua  harus  menyadari  bahwa upaya rehabilitasi dan revilitasi kawasan eks  plg bukan  hanya menjadi isu daerah  akan  tetapi juga menjadi  isu  nasional  bahkan  internasional. Karena  selain  masalah penanganan  lingkungan  hidup  yang  menjadi  isu  global juga masalah sosial ekonomi  khususnya yang  berkaitan masalah  ketahanan pangan,” tukasnya.  (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda