Jumat, 04 Mei 2012

SEKDA LANTIK KEPALA UPTD DISBUNHUT


web.lantik_dibunhutKUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas H Nurul Edy secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan eselon IV Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Model Kapuas pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kabupaten Kapuas, Jumat (4/5) pagi.
Acara ini juga dihadiri oleh Asisten III (Administrasi Umum) Setda Kapuas Johansyah, Plt Kepala Dishutbun Kapuas Herry  Palangka Jaya, para pejabat eselon III, IV di lingkungan Disbunhut Kabupaten Kapuas dengan mengambil tempat di Aula Disbunhut.
Mereka yang dilantik adalah Bayu Nugroho yang dipercaya sebagai Kepala UPTD-KPHL Model Kapuas dan  Riyadi sebagai Kasubag TU UPTD-KPHL Model Kapuas. Sebelumnya mereka sebagai pelaksana pada Disbunhut Kapuas. Pelantikan ini berdasarkan SK Bupati Kapuas Nomor 821.2/01/BKPPD Tahun 2012 Tanggal 4 Mei 2012.
Bupati Kapuas HM Mawardi dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekda Kapuas H Nurul Edy mengatakan pembentukan wilayah KPHL Model Kapuas dalam pengertian desain teknis kawasan pada tingkat kabupaten disusun berpedoman pada Peraturan Menhut No.P.6/Menhut-II/2009. Pembentukan ini merupakan suatu urgensi dan pra syarat menuju pengelolaan hutan lestari.
Lebih jauh dikatakan Kabupaten Kapuas telah mendapatkan penetapan KPH Model dengan dikeluarkannya Keputusan Menhut No.247/Menhut-II/2011 tanggal 2 Mei 2011 tentang KPHL Model Kapuas dengan luas area lebih kurang 105.372 hektare terletak di Kecamatan Mantangai dan Timpah.
Nantinya pejabat yang baru dilantik ini akan bertugas melakukan pengelolaan hutan meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi dan penaggulangan kebakaran hutan dan konservasi alam.
Lalu melaksanakan pemantaun dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya serta membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.
“Saya berharap UPTD ini dapat mengelolan hutan dengan baik dan professional dan berkelanjutan dan tetap memperhatikan ekonomi sosial budaya kearifan lokal dan hak-hak adat masyarakat di sekitar hutan,” tukasnya. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda