Selasa, 01 Mei 2012

TIGA RAPERDA INISIATIF DEWAN DISETUJUI BUPATI


bupKUALA KAPUAS – Setelah melalui rangkaian proses pembahasan dan rapat paripurna akhirnya tiga buah raperda inisiatif DPRD Kapuas disetujui Bupati Kapuas HM Mawardi. Hal ini tergambar dalam pendapat akhir kepala daerah dalam rapat paripurna ke 10 masa persidangan I Tahun 2012 di Gedung DPRD Kapuas, Senin (30/4) pagi.
Ketiga raperda dimaksud adalah tentang penetapan kelas jalan dan pengaturan lalu lintas. Kemudian raperda tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dan raperda terakhir yakni tentang kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha swasta dalam pengelolaan potensi dan pembangunan daerah.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas Robert L Gerung bersama Wakil Ketua DPRD Mahmud Iif Saifudin. Sebelum menyampaikan pendapat akhir rangkaian kegiatan dimulai dengan pembacaan hasil tim perumus yang dibacakan oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Kapuas I Dewa Gde Oka Ariawan.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan konsep keputusan dewan tentang persetujuan tiga buah raperda oleh Sekretaris DPRD Kapuas Tatang Lesmana. Lalu dilakukan penandatangan berita acara kesepakatan tiga buah raperda.
Dalam sambutannya Bupati Kapuas HM Mawardi mengatakan setelah mengikuti rangkaian kegiatan pembahasan  tiga buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kapuas, maka secara garis besar dapat memahami  pentingnya menyepakati penetapan 3 (tiga) buah rancangan peraturan daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas.
Dengan tetap mengharapkan perhatian kepada hal-hal yang dikemukakan dalam pendapat terdahulu dan pembicaraan selama proses pembahasan, dapat menyetujui rancangan peraturan daerah  inisiatif DPRD  tersebut, untuk dapat disahkan menjadi peraturan daerah kabupaten kapuas dan dievaluasi oleh Gubernur Kalteng. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda