11 RAPERDA MENDAPAT RESPON BAIK DARI ANGGOTA DEWAN
KUALA KAPUAS
– Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan ke-1 DPRD Kabupaten Kapuas
dengan agenda menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan
terhadap 11 buah raperda kembali digelar di Gedung Dewan pada hari Jumat
(12/2) pagi.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD
Kabupaten Kapuas Robert L Gerung bersama Wakil Ketua Iif Sarifudin.
Sementara itu Bupati Kapuas HM Mawardi diwakili oleh Wakil Bupati Kapuas
Suraria Nahan.
Dalam sambutannya Bupati Kapuas yang
dibacakan oleh Suraria Nahan mengatakan dalam pemandangan umum
fraksi-fraksi pada dasarnya mendapat respon yang baik dari anggota
dewan. Bahkan semua fraksi dapat menerima dan menyetujui 11 raperda
tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
Terkait dengan saran fraksi-fraksi
pendukung dewan yang menyarankan agar melakukan kunjungan kerja ke
daerah-daerah raperda yang diajukan merupakan hal yang wajar. Namun
demikian usul dan saran tersebut masih belum bisa dilakukan mengingat
untuk melakukan kunjungan kerja diperlukan dana yang tidak sedikit dan
ini merupakan tantangan bagi kita semua.
Disisi lain bahwa raperda tersebut
sebelum disusun oleh masing-masing SKPD pemrakarsa sudah dilakukan
konsultasi dengan pihak Kementerian Keuangan di Jakarta yang membidangi
masalah pajak daerah dan retribusi daerah.
“Hasil konsultasi tersebut diperoleh
petunjuk yang menjadi bahan bagi SKPD pemrakarsa untuk menyusun
rancangan peraturan daerah,” kata Bupati dalam sambutannya.
Kemudian terkait dengan usul Fraksi PAN
yang menanyakan berapa besar jumlah pasar yang dimiliki Pemkab Kapuas,
serta jumlah blok pasar serta besarnya sewa blok pasar, hal ini nantinya
akan disampaikan secara khusus oleh SKPD pemrakarsa.
Kepada Fraksi PPP yang meminta daftar
inventaris perda terkait pajak dan retribusi juga akan disampaikan oleh
Bagian Hukum Setda Kapuas. Selanjutnya kepada Fraksi Gerakan Peduli
Daerah yang disampaikan merupakan masukan dalam rangka pembahasan 11
raperda.
Tentunya raperda yang diajukan tersebut
nantinya dapat menghasilkan perda, baik dari aspek yuridis formal maupun
aspek nilai dan kegunaannya dapat bermanfaat bagi pemerintah daerah
maupun bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.
Pada kesempatan itu Bupati juga
menyampaikan pelaksanaan rapat kerja pemerintahan daerah dan bimbingan
teknis dalam rangka optimalisasi pelayanan publik pada tanggal 1 sampai 3
Februari lalu. Kegiatan tersebut telah menghasilkan kesepakatan bahwa
pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat mutlak dilakukan. Hal
ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah.
Sekadar mengingatkan 11 raperda yang
dibahas yakni Raperda Retribusi Pemakaian Sewa Blok Ruang Bangunan
Pasar, Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum, Retribusi Pasar,
Retribusi Pelayananan Kesehatan pada di Dinas Kesehatan serta Retribusi
Izin Gangguan (HO)
Kemudian Retribusi IMB, Retribusi Usaha
Pengelolaan Sarang Burung Walet, Pajak Burung Walet, Retribusi Izin
Usaha Jasa Kontruksi, Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Kartu
Catatan Sipil, lalu Raperda Sistem Informasi Akuntasi Kependudukan
(SIAK) serta Retribusi Biaya Cetak Kependudukan Kabupaten Kapuas. (*)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda