Sabtu, 13 Februari 2010

11 RAPERDA MENDAPAT RESPON BAIK DARI ANGGOTA DEWAN


11_RAPERDAKUALA KAPUAS – Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan ke-1 DPRD Kabupaten Kapuas dengan agenda menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap 11 buah raperda kembali digelar di Gedung Dewan pada hari Jumat (12/2) pagi.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Robert L Gerung bersama Wakil Ketua Iif Sarifudin. Sementara itu Bupati Kapuas HM Mawardi diwakili oleh Wakil Bupati Kapuas Suraria Nahan.

Dalam sambutannya Bupati Kapuas yang dibacakan oleh Suraria Nahan mengatakan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi pada dasarnya mendapat respon yang baik dari anggota dewan. Bahkan semua fraksi dapat menerima dan menyetujui 11 raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
Terkait dengan saran fraksi-fraksi pendukung dewan yang menyarankan agar melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah raperda yang diajukan merupakan hal yang wajar. Namun demikian usul dan saran tersebut masih belum bisa dilakukan mengingat untuk melakukan kunjungan kerja diperlukan dana yang tidak sedikit dan ini merupakan tantangan bagi kita semua.

Disisi lain bahwa raperda tersebut sebelum disusun oleh masing-masing SKPD pemrakarsa sudah dilakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Keuangan di Jakarta yang membidangi masalah pajak daerah dan retribusi daerah.

“Hasil konsultasi tersebut diperoleh petunjuk yang menjadi bahan bagi SKPD pemrakarsa untuk menyusun rancangan peraturan daerah,” kata Bupati dalam sambutannya.

Kemudian terkait dengan usul Fraksi PAN yang menanyakan berapa besar jumlah pasar yang dimiliki Pemkab Kapuas, serta jumlah blok pasar serta besarnya sewa blok pasar, hal ini nantinya akan disampaikan secara khusus oleh SKPD pemrakarsa.

Kepada Fraksi PPP yang meminta daftar inventaris perda terkait pajak dan retribusi juga akan disampaikan oleh Bagian Hukum Setda Kapuas. Selanjutnya kepada Fraksi Gerakan Peduli Daerah yang disampaikan merupakan masukan  dalam rangka pembahasan 11 raperda.

Tentunya raperda yang diajukan tersebut nantinya dapat menghasilkan perda, baik dari aspek yuridis formal maupun aspek nilai dan kegunaannya dapat bermanfaat bagi pemerintah daerah maupun bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.

Pada kesempatan itu Bupati juga menyampaikan pelaksanaan rapat kerja pemerintahan daerah dan bimbingan teknis dalam rangka optimalisasi pelayanan publik pada tanggal 1 sampai 3 Februari lalu. Kegiatan tersebut telah menghasilkan kesepakatan bahwa pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat mutlak dilakukan. Hal ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Sekadar mengingatkan 11 raperda yang dibahas yakni Raperda Retribusi Pemakaian Sewa Blok Ruang Bangunan Pasar, Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum, Retribusi Pasar, Retribusi Pelayananan Kesehatan pada di Dinas Kesehatan serta Retribusi Izin Gangguan (HO)

Kemudian Retribusi IMB, Retribusi Usaha Pengelolaan Sarang Burung Walet, Pajak Burung Walet, Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi, Retribusi Penggantian Biaya Cetak  KTP dan Kartu Catatan Sipil, lalu Raperda Sistem Informasi Akuntasi Kependudukan (SIAK) serta Retribusi Biaya Cetak Kependudukan Kabupaten Kapuas. (*)
11_RAPERDA_211_RAPERDA_3

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda