Kamis, 11 Februari 2010

JUNJUNG TINGGI HAK ASASI MANUSIA


HAM_1KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas HM Mawardi mengajak semua pihak untuk dapat menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) serta dapat mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Demikian ditegaskan Bupati Kapuas dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Hukum dan Politik, Drs Ladris Andin saat membuka Acara Sosialisasi HAM oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalteng di Hotel Roos Kabupeten Kapuas, pada hari Rabu (10/2) pagi.

Menurut Bupati, Negara Indonesia menjunjung tinggi HAM sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 yang tercermin dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28I perubahan kedua atas UUD1945. “Hal tersebut juga merupakan perwujudan pengakuan kita terhadap Universal Declaration of Human Rights,” terangnya.

Bahkan saat ini Indonesia telah meratifikasi Internasional Covenan On Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) dan Internasional Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU Nomor 11 Tahun 2005 dan UU Nomor 12 Tahun 2005. “Kita juga telah memiliki Undang-undang tentang HAM yaitu Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999,” ungkapnya.

Indonesia sebagai negara yang heterogen yang terdiri dari multi etnis, multi agama dan multi kultur pada satu sisi menjadi kebanggaan tersendiri sebagai bangsa yang besar. Akan tetapi jika tidak dikelola secara baik dengan menegakkan prinsip toleransi, saling menghormati dan saling menghargai, dengan adanya perbedaan yang seharusnya merupakan modal utama pembangunan justru akan menimbulkan potensi disintegrasi bangsa.

HAM_2Indonesia perlu mempunyai komitmen yang kuat untuk melaksanakan isi dari ketiga Undang-undang tersebut diatas, terutama isi yang terdapat didalam kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya dan kovenan internasional tentang hak sipil dan politik.

Komitmen yang kuat tersebut, tidak hanya berupa penegakan hukum, tetapi juga pembenahan hukum yang mendukung penegakan hukum atau penegakan kovenan-kovenan tersebut. Jika hanya dengan komitmen secara retorika akan sia-sia belaka. Inilah kenyataan yang selama ini terjadi.

Penegakan hukum dan pembenahan hukum atau penegakan kovenan-kovenan tersebut merupakan arti penting dari ratifikasi dua kovenan HAM tersebut. Pembenahan hukum juga diartikan sebagai upaya menyesuaikan atau mengharmoniskan peraturan perundang-undangan yang telah mengatur HAM. Mulai dar tingkat Undang-undang hingga peraturan dibawahnya. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda