JUNJUNG TINGGI HAK ASASI MANUSIA
KUALA KAPUAS
– Bupati Kapuas HM Mawardi mengajak semua pihak untuk dapat menjunjung
tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) serta dapat
mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Demikian ditegaskan Bupati Kapuas dalam
sambutan tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang
Hukum dan Politik, Drs Ladris Andin saat membuka Acara Sosialisasi HAM
oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalteng di Hotel Roos
Kabupeten Kapuas, pada hari Rabu (10/2) pagi.
Menurut Bupati, Negara Indonesia
menjunjung tinggi HAM sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 yang
tercermin dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28I perubahan kedua atas
UUD1945. “Hal tersebut juga merupakan perwujudan pengakuan kita terhadap
Universal Declaration of Human Rights,” terangnya.
Bahkan saat ini Indonesia telah meratifikasi Internasional Covenan On Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) dan Internasional Covenan on Civil and Political Rights
(ICCPR) melalui UU Nomor 11 Tahun 2005 dan UU Nomor 12 Tahun 2005.
“Kita juga telah memiliki Undang-undang tentang HAM yaitu Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999,” ungkapnya.
Indonesia sebagai negara yang heterogen
yang terdiri dari multi etnis, multi agama dan multi kultur pada satu
sisi menjadi kebanggaan tersendiri sebagai bangsa yang besar. Akan
tetapi jika tidak dikelola secara baik dengan menegakkan prinsip
toleransi, saling menghormati dan saling menghargai, dengan adanya
perbedaan yang seharusnya merupakan modal utama pembangunan justru akan
menimbulkan potensi disintegrasi bangsa.
Indonesia
perlu mempunyai komitmen yang kuat untuk melaksanakan isi dari ketiga
Undang-undang tersebut diatas, terutama isi yang terdapat didalam
kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya dan kovenan
internasional tentang hak sipil dan politik.
Komitmen yang kuat tersebut, tidak hanya
berupa penegakan hukum, tetapi juga pembenahan hukum yang mendukung
penegakan hukum atau penegakan kovenan-kovenan tersebut. Jika hanya
dengan komitmen secara retorika akan sia-sia belaka. Inilah kenyataan
yang selama ini terjadi.
Penegakan hukum dan pembenahan hukum
atau penegakan kovenan-kovenan tersebut merupakan arti penting dari
ratifikasi dua kovenan HAM tersebut. Pembenahan hukum juga diartikan
sebagai upaya menyesuaikan atau mengharmoniskan peraturan
perundang-undangan yang telah mengatur HAM. Mulai dar tingkat
Undang-undang hingga peraturan dibawahnya. (*)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda