DEWAN SETUJUI 11 RAPERDA YANG DIAJUKAN EKSEKUTIF
KUALA KAPUAS
– Secara umum seluruh fraksi pendukung dewan menerima dan menyetujui 11
raperda yang diajukan oleh eksekutif. Raperda itu meliputi Retribusi
Pemakaian Sewa Blok Ruang Bangunan Pasar, Retribusi Pelayanan Parkir
Ditepi Jalan Umum, Retribusi Pasar, Retribusi Pelayananan Kesehatan pada
di Dinas Kesehatan serta Retribusi Izin Gangguan (HO)
Kemudian Retribusi IMB, Retribusi Usaha
Pengelolaan Sarang Burung Walet, Pajak Burung Walet, Retribusi Izin
Usaha Jasa Kontruksi, Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Kartu
Catatan Sipil, lalu Raperda Sistem Informasi Akuntasi Kependudukan
(SIAK) serta Retribusi Biaya Cetak Kependudukan Kabupaten Kapuas.
Demikian disampaikan oleh Ketua Tim
Perumus 11 Raperda Edy Fahriansyah saat menyampaikan laporan hasil kerja
tim perumus dihadapan sidang Paripurna ke-4 Masa Persidangan ke-1 Tahun
Sidang 2010 DPRD Kapuas, Sabtu (6/3) pagi.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kapuas ini
bahwa dari 11 raperda tersebut terdapat 8 raperda perubahan dari perda
sebelumnya. Lalu 2 raperda yakni Retribusi Usaha Pengelolaan Sarang
Burung Walet dan Pajak Burung Walet merupakan raperda baru.
“Pada prinsifnya kami dari tim perumus
dapat menerima dan menyetujui 11 raperda tersebut untuk ditetapkan
menjadi perda,” jelas anggota dewan dari PDI Perjuangan ini.
Adapun komposisi tim perumus meliputi
Ketua Tim Panmus Edy Fahriansyah (Ketua Komisi III DPRD), Sekretaris
Fitrayanto SH. Mhum (BPPT) anggota Drs Elieser Timbung (Ketua Komisi I
DPRD), H Fahmi (Ketua Komisi II DPRD), Drs Minarso MAP (Dukcapil), Teras
HG (Bag Hukum), Apendi SKM (Dinkes).
Sidang paripurna sendiri dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Robert L Gerung dan Wakil Ketua H Asrani.
Sementara itu Bupati Kapuas HM Mawardi diwakili oleh Wakil Bupati
Suraria Nahan. Dari 35 anggota dewan tercatat 25 orang hadir, 8 anggota
dewan izin dan 2 tanpa keterangan.
Sementara itu Bupati Kapuas HM Mawardi
dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Suraria Nahan
mengatakan bersyukur sebab setelah melalui mekanisme dan pembahasan 11
raperda tersebut telah rampung dibahas dan dapat diterima serta
disetujui oleh anggota DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi perda.
10 raperda merupakan raperda yang
berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, sedangkan satu raperda
lainnya mengatur penyelenggaraan sistem informasi kependudukan (SIAK).
Hal ini memberi makna bagi kita bahwa dalam rangka pembangunan di daerah
ini memerlukan daya yang tidak sedikit. Oleh sebab itu kita harus
berusaha mencari dan menggali sumber – sumber dana yang potensial,”
jelasnya.
Dengan disetujuinya 11 raperda untuk
ditetapkan menjadi perda maka Pemkab Kapuas telah memiliki produk hukum
daerah untuk menjadi dasar dalam melaksanakan dan mewujudkan otonomi
daerah secara benar dan bertanggungjawab. Disisi lain dengan
terbentuknya perda ini diharapkan dapat meningkatkan PAD yang kesemuanya
ini pada gilirannya diharapkan dapat menjawab tantangan khususnya di
bidang pendanaan dalam pembangunan. (*)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda