Minggu, 07 Maret 2010

DEWAN SETUJUI 11 RAPERDA YANG DIAJUKAN EKSEKUTIF


dewan_hajaKUALA KAPUAS – Secara umum seluruh fraksi pendukung dewan menerima dan menyetujui 11 raperda yang diajukan oleh eksekutif. Raperda itu meliputi Retribusi Pemakaian Sewa Blok Ruang Bangunan Pasar, Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum, Retribusi Pasar, Retribusi Pelayananan Kesehatan pada di Dinas Kesehatan serta Retribusi Izin Gangguan (HO)

Kemudian Retribusi IMB, Retribusi Usaha Pengelolaan Sarang Burung Walet, Pajak Burung Walet, Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi, Retribusi Penggantian Biaya Cetak  KTP dan Kartu Catatan Sipil, lalu Raperda Sistem Informasi Akuntasi Kependudukan (SIAK) serta Retribusi Biaya Cetak Kependudukan Kabupaten Kapuas.

Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Perumus 11 Raperda Edy Fahriansyah saat menyampaikan laporan hasil kerja tim perumus dihadapan sidang Paripurna ke-4 Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2010 DPRD Kapuas, Sabtu (6/3) pagi.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kapuas ini bahwa dari 11 raperda tersebut terdapat 8 raperda perubahan dari perda sebelumnya. Lalu 2 raperda yakni Retribusi Usaha Pengelolaan Sarang Burung Walet dan Pajak Burung Walet merupakan raperda baru.

“Pada prinsifnya kami dari tim perumus dapat menerima dan menyetujui 11 raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda,” jelas anggota dewan dari PDI Perjuangan ini.

Adapun komposisi tim perumus meliputi Ketua Tim Panmus Edy Fahriansyah (Ketua Komisi III DPRD), Sekretaris Fitrayanto SH. Mhum (BPPT) anggota Drs Elieser Timbung (Ketua Komisi I DPRD), H Fahmi (Ketua Komisi II DPRD), Drs Minarso MAP (Dukcapil), Teras HG (Bag Hukum), Apendi SKM (Dinkes).
Sidang paripurna sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Robert L Gerung dan Wakil Ketua H Asrani. Sementara itu Bupati Kapuas HM Mawardi diwakili oleh Wakil Bupati Suraria Nahan. Dari 35 anggota dewan tercatat 25 orang hadir, 8 anggota dewan izin dan 2 tanpa keterangan.

Sementara itu Bupati Kapuas HM Mawardi dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Suraria Nahan mengatakan bersyukur sebab setelah melalui mekanisme dan pembahasan 11 raperda tersebut telah rampung dibahas dan dapat diterima serta disetujui oleh anggota DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi perda.

10 raperda merupakan raperda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, sedangkan satu raperda lainnya mengatur penyelenggaraan sistem informasi kependudukan (SIAK). Hal ini memberi makna bagi kita bahwa dalam rangka pembangunan di daerah ini memerlukan daya yang tidak sedikit. Oleh sebab itu kita harus berusaha mencari dan menggali sumber – sumber dana yang potensial,” jelasnya.

Dengan disetujuinya 11 raperda untuk ditetapkan menjadi perda maka Pemkab Kapuas telah memiliki produk hukum daerah untuk menjadi dasar dalam melaksanakan dan mewujudkan otonomi daerah secara benar dan bertanggungjawab. Disisi lain dengan terbentuknya perda ini diharapkan dapat meningkatkan PAD yang kesemuanya ini pada gilirannya diharapkan dapat menjawab tantangan khususnya di bidang pendanaan dalam pembangunan. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda