Jumat, 20 Agustus 2010

10 PERDA BARU TELAH DIUNDANGKAN, TERMASUK PERDA WALET


fitKUALA KAPUAS – Bupati Kapuas telah menetapkan 10 buah peraturan daerah (perda) pada tanggal 14 Agustus 2010. Ke-10 perda tersebut kini telah disampaikan oleh Bupati Kapuas melalui Sekda Kapuas Drs H Nurul Edy M.Si kepada SKPD terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Menurut Kabag Hukum Setda Kapuas, Fitrayanto Suriadinata, SH, M.Hum bawah perda tahun 2010 tersebut telah diundangkan dan telah pula disampaikan kepada empat SKPD teknis.

“Surat telah kami sampaikan
kepada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Dinas Pendapatan Daerah,” kata Fitra, Jumat (20/8) siang.
Menurutnya dalam surat tersebut dijelaskan bahwa SKPD teknis diminta untuk membuat peraturan pelaksana yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan perda dimaksud. Kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan perda tersebut.

Selain menyampaikan kepada SKPD tersebut, Pemkab Kapuas juga menyampaikan ke 10 perda tersebut kepada Menteri Dalam Negeri RI Up. Kepala Biro Hukum dan Menteri Keuangan RI Up. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian tembusan juga diberikan kepada Gubernur Kalteng serta Ketua DPRD Kapuas.

Ke 10 perda tersebut adalah Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Rangka Penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ( Siak ) Kabupaten Kapuas; Perda Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan / atau Pertokoan; Perda Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil;

Kemudian Perda Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; Perda Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; Perda Kabupaten Kapuas 7 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan; Perda Kabupaten Kapuas 8 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet; Perda Kabupaten Kapuas 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan serta Perda Kabupaten Kapuas 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet.

“Kami dari Bagian Hukum siap membantu SKPD teknis dalam penyusunan peraturan pelaksana dan sosialisasi Perda tersebut,” tukasnya  mantap. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda