10 PERDA BARU TELAH DIUNDANGKAN, TERMASUK PERDA WALET
KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas telah menetapkan 10 buah peraturan daerah (perda) pada tanggal 14 Agustus 2010.
Ke-10 perda tersebut kini telah disampaikan oleh Bupati Kapuas melalui
Sekda Kapuas Drs H Nurul Edy M.Si kepada SKPD terkait untuk segera
ditindaklanjuti.
“Surat telah kami sampaikan
kepada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Dinas Pendapatan Daerah,” kata Fitra, Jumat (20/8) siang.
Menurutnya dalam surat tersebut
dijelaskan bahwa SKPD teknis diminta untuk membuat peraturan pelaksana
yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan perda dimaksud. Kemudian
melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan perda
tersebut.
Selain menyampaikan kepada SKPD tersebut, Pemkab Kapuas juga menyampaikan ke 10 perda tersebut kepada Menteri
Dalam Negeri RI Up. Kepala Biro Hukum dan Menteri Keuangan RI Up.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian tembusan juga
diberikan kepada Gubernur Kalteng serta Ketua DPRD Kapuas.
Ke 10 perda tersebut adalah Perda
Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Dalam Rangka Penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan ( Siak ) Kabupaten Kapuas; Perda Kabupaten Kapuas Nomor 2
Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Perda
Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan /
atau Pertokoan; Perda Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta
Catatan Sipil;
Kemudian Perda Kabupaten Kapuas Nomor 5
Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; Perda Kabupaten Kapuas
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; Perda
Kabupaten Kapuas 7 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan; Perda
Kabupaten Kapuas 8 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet; Perda
Kabupaten Kapuas 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin
Gangguan serta Perda Kabupaten Kapuas 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha
Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet.
“Kami dari Bagian Hukum siap membantu
SKPD teknis dalam penyusunan peraturan pelaksana dan sosialisasi Perda
tersebut,” tukasnya mantap. (*)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda