EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF SETUJUI KUA DAN PPAS PERUBAHAN APBD 2010
KUALA
KAPUAS – Pihak DPRD dan Pemkab Kapuas menyetujui perubahan APBD Tahun
2010 yang dituangkan dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Kesepakatan ini ditandai penandatangan persetujuan bersama KUA dan PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 pada Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2010, Kamis (26/8) pagi. Penandatangan dilakukan oleh Bupati Kapuas HM Mawardi, Ketua DPRD Robert L Gerung serta dua Wakil Ketua Mahmud Iif Safrudin serta H Asrani.
Ketua DPRD Kapuas Robert L Gerung mengungkapkan sebelumnya pihak
eksekutif dan legislatif telah melakukan pembahasan KUA dan PPAS untuk
perubahan APBD Tahun 2010. “Secara umum dewan menyepakati perubahan yang diusulkan,” kata Robert.
Sementara itu Bupati Kapuas HM Mawardi dalam sambutannya menjelaskan
kebijakan umum anggaran dan plafon dan prioritas sementara perubahan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2010 ini perubahan terjadi karena berkaitan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
”Keadaan ini yang menyebabkan harus di lakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan
dalam tahun berjalan,”terang Bupati.
Nota kesepakatan KUA dan PPAS yang telah ditanda tangani dalam nota kesepakatan tersebut, sudah barang tentu melalui proses dan tahapan pembahasan yang intensif antara tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran dprd kabupaten kapuas beberapa waktu yang lalu.
”Saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kapuas yang telah bekerjasama dengan baik dalam membahas dan mencermati kedua dokumen tersebut,” jelasnya.
Bupati berharap kerjasama yang baik tersebut dapat kita lakukan pada tahap-tahap selanjutnya yaitu tahap pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas tentang perubahan anggaran
pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2010 sehingga penyelesaiannya dapat memenuhi batas waktu sesuai jadwal yang telah disepakati, prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Rapat itu paripurna sendiri dihadiri
oleh 26 anggota dewan dari 35 orang anggota DPRD.Selain itu dihadiri
pula oleh Wakil Bupati Kapuas
Suraria Nahan, Kapolres Kapuas, Kajari Kapuas, Ketua Pengadilan Negeri, Sekda Nurul Edy serta sejumlah Kepala SKPD.
Suraria Nahan, Kapolres Kapuas, Kajari Kapuas, Ketua Pengadilan Negeri, Sekda Nurul Edy serta sejumlah Kepala SKPD.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda