Kamis, 26 Agustus 2010

EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF SETUJUI KUA DAN PPAS PERUBAHAN APBD 2010


TANDA_WEBKUALA KAPUAS – Pihak DPRD dan Pemkab Kapuas menyetujui perubahan APBD Tahun 2010 yang dituangkan dalam Kebijakan  Umum  APBD  (KUA) dan Prioritas  dan Plafon  Anggaran  Sementara  (PPAS).

Kesepakatan ini ditandai penandatangan persetujuan bersama KUA dan PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 pada Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2010, Kamis (26/8) pagi. Penandatangan dilakukan oleh Bupati Kapuas HM Mawardi, Ketua DPRD Robert L Gerung serta dua Wakil Ketua Mahmud Iif Safrudin serta H Asrani.

Ketua DPRD Kapuas Robert L Gerung mengungkapkan sebelumnya pihak
eksekutif dan legislatif telah melakukan pembahasan KUA dan PPAS untuk
perubahan APBD Tahun 2010. “Secara umum dewan menyepakati perubahan yang diusulkan,” kata Robert.

Sementara itu Bupati Kapuas HM Mawardi dalam sambutannya menjelaskan
kebijakan  umum anggaran  dan  plafon  dan prioritas sementara perubahan  APBD  Kabupaten  Kapuas  Tahun Anggaran 2010 ini perubahan terjadi karena  berkaitan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

”Keadaan ini yang menyebabkan harus di lakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan
dalam tahun berjalan,”terang Bupati.

Nota  kesepakatan  KUA dan PPAS yang  telah  ditanda  tangani dalam nota kesepakatan tersebut, sudah  barang  tentu melalui  proses  dan tahapan pembahasan  yang intensif  antara tim anggaran  pemerintah daerah  dan badan  anggaran  dprd  kabupaten  kapuas beberapa  waktu  yang  lalu.

”Saya  atas  nama pemerintah daerah  menyampaikan ucapan  terima kasih dan penghargaan  yang  setinggi-tingginya kepada  seluruh pimpinan  dan anggota  dewan  perwakilan  rakyat  daerah Kabupaten Kapuas  yang  telah  bekerjasama dengan  baik  dalam  membahas  dan mencermati  kedua  dokumen tersebut,” jelasnya.

Bupati berharap kerjasama yang  baik tersebut dapat  kita  lakukan pada  tahap-tahap selanjutnya  yaitu  tahap pembahasan rancangan peraturan  daerah Kabupaten  Kapuas tentang perubahan  anggaran

pendapatan  dan belanja  daerah  Kabupaten  Kapuas tahun  anggaran 2010 sehingga penyelesaiannya  dapat memenuhi batas  waktu sesuai jadwal yang telah disepakati, prosedur  dan ketentuan  yang  berlaku.

Rapat itu paripurna sendiri dihadiri oleh 26 anggota dewan dari 35 orang anggota DPRD.Selain itu dihadiri pula oleh Wakil Bupati Kapuas
Suraria Nahan, Kapolres Kapuas, Kajari Kapuas, Ketua Pengadilan Negeri, Sekda Nurul Edy serta sejumlah Kepala SKPD.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda