PEMDA USULKAN SEJUMLAH RAPERDA GUNA DONGKRAK PAD
KUALA KAPUAS
– Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali akan mengusulkan sejumlah
rancangan peraturan daerah (raperda) guna mendongkrak peningkatan
pendapatan asli daerah (PAD). Raperda yang diusulkan tersebut sebanyak
14 raperda diantaranya, pajak air tanah, bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan.
Kemudian raperda retribusi pemakaian
kekayaan daerah, raperda pajak mineral bukan logam dan batuan, raperda
retribusi pengendalian menara telekomunikasi, raperda retribusi
kebersihan, raperda retribusi rumah potong hewan, raperda retribusi
pelayanan tera / tera ulang, raperda retribusi izin trayek.
Menurut Kabag Hukum Setda Kapuas,
Fitrayanto Suriadinata, SH. M. Hum dari sejumlah raperda yang akan
diusulkan tersebut, hanya dua yang sudah memiliki naskah akedemik yakni
raperda pajak air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Untuk diketahui sebelumnya bea perolehan
hak atas tanah dan bangunan tersebut merupakan kewenangan pusat tapi
kini telah dilimpahkan ke daerah berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009
tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sedangkan pajak air tanah
kewenangan provinsi yang juga dilimpahkan ke daerah.
Naskah akademik berguna untuk memberikan
arah dan menetapkan ruang lingkup raperda yang akan bentuk. Nantinya
naskah akademik tersebut akan menjadi pedoman dan bahan awal yang memuat
gagasan tentang urgensi, pendekatan, ruang lingkup dan materi muatan
yang kemudian menjadi referensi dalam pembentukan perda.
“Sebelum diajukan raperda, pihak dewan
(DPRD, red) menginginkan agar disertai dengan naskah akademik agar
memudahkan dalam penyusunan perda dan menghindari terjadinya pencabutan
perda oleh Pemerintah Pusat dikemudian hari,” kata Fitrayanto, Rabu
(25/8) pagi.
Namun demikian dalam penyusunan raperda
baru ini masih mengalami kendala khususnya masalah pembiayaan khususnya
untuk raperda yang belum memiliki naskah akademik.
“Dukungan dewan sangat diperlukan untuk
membantu penambahan anggaran tersebut,” kata mantan Kabid Perekonomian
dan Pembangunan BPPT Kabupaten Kapuas.
Untuk raperda yang lain masih belum
dianggarkan, Bagian Hukum kembali mengusulkan penambahan dana untuk
penyusunan naskah akademik untuk raperda tersebut.
Biaya ini diperlukan untuk menyusun
naskah akdemik yang bekerjasama dengan pihak akademisi/universitas.
Pihak universitas ini akan membuat naskah akademik yang memuat landasan
filosofis, landasan yuridis dan landasan sosiologis.
Lebih jauh diungkapkan bahwa saat ini
Bagian Hukum Setda Kapuas tengah mengajukan penambahan dana pada
anggaran belanja tambahan (ABT) Tahun 2010 ke DPRD Kapuas untuk
penyusunan naskah akademik. Pihaknya berharap dalam usulan ABT tersebut
dapat prioritas sehingga dapat menghasilkan naskah akademik.
Untuk diketahui raperda yang belum
memiliki naskah akademik diantaranya raperda retribusi pemakaian
kekayaan daerah, raperda pajak mineral bukan logam dan batuan, retribusi
pengendalian menara telekomunikasi, raperda retribusi kebersihan,
raperda retribusi rumah potong hewan, raperda retribusi pelayanan tera /
tera ulang, raperda retribusi izin trayek. (*)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda