Rabu, 25 Agustus 2010

PEMDA USULKAN SEJUMLAH RAPERDA GUNA DONGKRAK PAD

Lambang_DaerahKUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali akan mengusulkan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) guna mendongkrak peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Raperda yang diusulkan tersebut sebanyak 14 raperda diantaranya, pajak air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Kemudian raperda retribusi pemakaian kekayaan daerah, raperda pajak mineral bukan logam dan batuan, raperda retribusi pengendalian menara telekomunikasi, raperda retribusi kebersihan, raperda retribusi rumah potong hewan, raperda retribusi pelayanan tera / tera ulang, raperda retribusi izin trayek.

Menurut Kabag Hukum Setda Kapuas, Fitrayanto Suriadinata, SH. M. Hum dari sejumlah raperda yang akan diusulkan tersebut, hanya dua yang sudah memiliki naskah akedemik yakni raperda pajak air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Untuk diketahui sebelumnya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut merupakan kewenangan pusat tapi kini telah dilimpahkan ke daerah berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sedangkan pajak air tanah kewenangan provinsi yang juga dilimpahkan ke daerah.

Naskah akademik berguna untuk memberikan arah dan menetapkan ruang lingkup raperda yang akan bentuk. Nantinya naskah akademik tersebut akan menjadi pedoman dan bahan awal yang memuat gagasan tentang urgensi, pendekatan, ruang lingkup dan materi muatan yang kemudian menjadi referensi dalam pembentukan perda.

“Sebelum diajukan raperda, pihak dewan (DPRD, red) menginginkan agar disertai dengan naskah akademik agar memudahkan dalam penyusunan perda dan menghindari terjadinya pencabutan perda oleh Pemerintah Pusat dikemudian hari,” kata Fitrayanto, Rabu (25/8) pagi.

Namun demikian dalam penyusunan raperda baru ini masih mengalami kendala khususnya masalah pembiayaan khususnya untuk raperda yang belum memiliki naskah akademik.

“Dukungan dewan sangat diperlukan untuk membantu penambahan anggaran tersebut,” kata mantan Kabid Perekonomian dan Pembangunan BPPT Kabupaten Kapuas.

Untuk raperda yang lain masih belum dianggarkan, Bagian Hukum kembali mengusulkan penambahan dana untuk penyusunan naskah akademik untuk raperda tersebut.

Biaya ini diperlukan untuk menyusun naskah akdemik yang bekerjasama dengan pihak akademisi/universitas. Pihak universitas ini akan membuat naskah akademik yang memuat landasan filosofis, landasan yuridis dan landasan sosiologis.

Lebih jauh diungkapkan bahwa saat ini Bagian Hukum Setda Kapuas tengah mengajukan penambahan dana pada anggaran belanja tambahan (ABT) Tahun 2010 ke DPRD Kapuas untuk penyusunan naskah akademik. Pihaknya berharap dalam usulan ABT tersebut dapat prioritas sehingga dapat menghasilkan naskah akademik.

Untuk diketahui raperda yang belum memiliki naskah akademik diantaranya raperda retribusi pemakaian kekayaan daerah, raperda pajak mineral bukan logam dan batuan, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, raperda retribusi kebersihan, raperda retribusi rumah potong hewan, raperda retribusi pelayanan tera / tera ulang, raperda retribusi izin trayek. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda