Selasa, 12 Juli 2011

RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2010 DIAJUKAN KE DPRD


web_raperda_2010KUALA KAPUAS - Pemkab saat ini mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2010 kepada DPRD untuk dibahas bersama sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga pada saatnya nanti dapat ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah.
Demikian disampaikan oleh Bupati Kapuas HM Mawardi dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kapuas Suraria Nahan saat menyampaikan pidato penyampaian Raperda Pelaksanaan APBD TA 2010 pada Rapat Paripurna, Selasa (12/7) pagi.
Dijelaskan berdasarkan ketentuan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD, maka laporan keuangan tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu oleh BPK-RI.
“Diinformasikan bahwa BPK-RI selaku auditor independen telah melaksanakan audit atas laporan keuangan Pemkab Kapuas sesuai dengan standar audit yang berlaku,” kata Bupati.
Hasil penilaian BPK-RI atas laporan keuangan Pemda Kabupaten Kapuas TA 2010 yang telah diterima bersama Ketua DPRD tanggal 10 Mei 2011, Kabupaten Kapuas mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP).
“Kita patut bersyukur karena dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng, Kabupaten Kapuas adalah kabupaten yang pertama kali menerima hasil audit dari BPK-RI atas audit laporan keuangan pemerintah daerah TA 2010,” jelasnya.
Opini WDP yang diterima adalah opini WDP yang kedua kalinya, dan diantara 14 kabupaten/kota se-kalteng dari TA 2009 hanya dua kabupaten yang mendapat opini WDP, sedangkan selebihnya mendapat opini tidak wajar maupun tidak memberikan pendapat atau disclaimer.
Terhadap opini yang telah diterima ini tentunya tidak lantas membuat berpuas diri, untuk itu diharapkan semua pihak, dari tingkatan paling bawah sampai jajaran yang paling tinggi didaerah ini untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik, yang dapat menciptakan pemerintahan yang baik (good government) dan pemerintahan yang bersih (clean government), sehingga kedepan harapan kita adalah mendapatkan opini yang terbaik, yaitu WTP atau wajar tanpa pengecualian.
Dijelaskan lebih lanjut pendapatan daerah pada tahun anggaran 2010 ditargetkan sebesar Rp720 milyar lebih dan terealisasi sebesar Rp735 milyar lebih atau sebesar 102,08 persen.
Kemudian dari sisi realisasi belanja didalam APBD TA 2010, dijelaskan belanja Kabupaten Kapuas TA 2010 dianggarkan sebesar Rp783 milyar lebih dan terealisasi sebesar Rp727 milyar lebih atau sebesar 92,90 persen.
“Perlu disampaikan pula bahwa sebagian silpa tersebut telah kita gunakan pada APBD Kabupaten Kapuas TA  2011 sebesar Rp43 milyar lebih lebih. Selain itu juga terdapat anggaran yang harus dikembalikan sesuai peruntukannya, diantaranya adalah sisa dana alokasi khusus yang harus dikembalikan sesuai bidangnya dan dianggarkan serta dipergunakan kembali sesuai petunjuk teknis dari Kementerian terkait.
Usai kegiatan dilakukan penyampaiakn Raperda APBD TA 2010 antara Wakil Bupati Kapuas dengan Ketua DPRD Robert L Gerung. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda